Azis Syamsuddin Pimpin Delegasi DPR RI ke Pertemuan Inter-Parliamentary Union

Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir menemukan anggota Polri membentak masyarakat saat membubarkan sebuah acara. Dia ingin cara itu ditinggalkan dalam menertibkan masyarakat yang berkumpul di tengah ancaman wabah virus korona (covid-19).
“Kami ingin (tindakan) yang betul-betul tegas, tetapi juga memperhatikan persuasifnya terhadap masyarakat yang melakukan kumpul-kumpul,” ujar Adies dalam rapat kerja bersama Polri, melalui virtual, Jakarta, Selasa, 31 Maret 2020.
Kapolri Jenderal Idham Azis mengaku sudah memerintahkan anak buahnya untuk melakukan tindakan preventif saat membubarkan kerumunan. Hal itu tertuang dalam maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang kepatuhan kebijakan pemerintah dalam penanganan virus korona.
“Saya telah memberikan satu petunjuk dan acauan kepada para Kasatwil (kepala satuan wilayah). Kita harus memulai dari kegiatan preventif. Upaya represif itu jalan paling terakhir,” kata Idham.
Idham akan kembali mengingatkan para anggotanya agar bersikap humanis kepada masyarakat. “Ke depanya tentu Polri dapat lebih (baik) lagi,” jelasnya.
Sejak maklumat Kapolri dikeluarkan pada 19 Maret-30 Maret 2020, terdapat 11.145 kegiatan yang dibubarkan. Namun, masyarakat masih mendengarkan imbauan polisi untuk tidak kembali melakukan keramaian, sehingga belum ada yang terkena hukuman berat.
“Masyarakat di Indonesia ini masih patuh terhadap imbauan Polri, bila dibandingkan dengan negara-negara lain yang polisinya sudah menggunakan penegakan hukum lebih keras,” tutur Idham.
Ada sanksi pidana bagi masyarakat yang bersikeras tetap melakukan keramaian. Mereka dapat dikenakan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, serta Pasal 212, Pasal 214 ayat (1) dan 2, Pasal 216, dan Pasal 218 KUHP.