Breaking News :

Adies Kadir: Partai Golkar Siapkan 50 Kuasa Hukum Tangani Gugatan di MK

Perselisihan Hasil Pemilu Umum atau PHPU tak hanya berlaku untuk para peserta Pilpres 2019, namun peserta Pileg pun dibolehkan mengajukan gugatan sengketa hasil pemilu.

Seperti yang dilakukan Partai Golkar yang sejauh ini sudah menyiapkan kuasa hukum untuk mengawal gugatan yang sudah diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dari puluhan yang diajukan, salah satunya dari Surabaya terkait sengketa internal perolehan suara Caleg DPRD Kota Surabaya.

Adies Kadir selaku Ketua Mahkamah Partai DPP Partai Golkar menyampaikan terdapat puluhan sengketa diajukan Partai Golkar ke Mahkamah Konstitusi (MK) yaitu sengketa internal sebanyak 26 gugatan.

Adapun sengketa eksternal dari Jatim sebanyak 29 gugatan diantaranya 3 kabupaten yakni Jombang, Pamekasan, Sampang dan sengketa internal hanya 1 caleg dari Dapil IV Surabaya.

“Gugatan itu sudah dimasukkan ke MK, tinggal menunggu perbaikan dari MK terkait materi gugatan, dan ini akan menjadi penentu gugatan yang bisa dilanjutkan ke persidangan atau tidak,” kata politisi yang juga menjabat ketua hukum dan HAM DPP partai Golkar ini, Kamis (30/5/2019).

Sekretaris fraksi Golkar DPR, Adies Kadir ini juga menjelaskan bahwa pihaknya menyiapkan 50 kuasa hukum yang terdiri dari tim Bakumham (Bantuan Hukum dan HAM) DPP Partai Golkar dan pengacara pribadi caleg-caleg yang mengajukan sengketa baik internal dan eksternal.

“Untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi harus ada persetujuan dari DPP Partai Golkar dalam hal ini ketum dan sekjen, itu khusus untuk sengketa internal. Sedangkan terkait sengketa eksternal juga harus ada surat kuasa dari ketum dan sekjen dan untuk mendapatkan itu harus mendapatkan rekomendasi dari Mahkamah partai,” kata Adies yang duduk di Komisi III DPR RI ini

Dilansir dari Kompas.com, Mahkamah Konstitusi siap sedia menerima segala bentuk permohonan (PHPU) dari para peserta pemilu 2019 sejak Selasa (21/5/2019). Mahkamah Konstitusi pun sudah menyediakan 10 meja masing-masing 8 untuk pengajuan perkara dan 2 untuk konsultasi.

“Ada 2 meja untuk pelayanan konsultasi kemudian 8 meja untuk permohonan pengajuan perkara, di antaranya ada PHPU Pilpres, DPRD, DPD, dan DPR,” ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019).

Juru Bicara MK, Fajar Laksono menjelaskan bahwa proses permohonan perkaran PHPU berlangsung 24 jam dan batas akhirnya pada Jumat (24/5/2019) pukul 01.46 WIB sesuai dengan penetapan hasil rekapitulasi nasional penghitungan suara Pemilu 2019 yang digelar di Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019) dini hari.

“Ini prosesnya 24 jam, makannya kita menggunakan sistem kerja shift sampai pagi. Kemungkinan batas akhirnya Jumat dini hari jam 1-an,” papar dia.

Bahkan sebelumnya Ketua KPU, Arief Budiman sempat mengatakan bahwa KPU memberikan kesempatan bagi peserta Pemilu 2019 untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusional bila merasa tidak puas dengan hasil penghitungan KPU RI.

Tribunnews

0 Reviews

Write a Review

Read Previous

Pengajian Al-Hidayah dan IIPG Menggelar Santunan untuk Perempuan Dhuafa

Read Next

Ketua DPR: Ani Yudhoyono Sosok yang Tangguh dan Jadi Cerminan Wanita Indonesia