Breaking News :

Agung Widyantoro

AGUNG WIDYANTORO

Informasi pribadi
Tempat Lahir Brebes
Tanggal Lahir 12/10/1963
Informasi Jabatan
Partai Golkar
Dapil Jawa Tengah IX
Komisi II – Pemerintahan Dalam Negeri & Otonomi Daerah, Aparatur & Reformasi Birokrasi, Kepemiluan, Pertanahan & Reforma Agraria

Latar Belakang

Mantan Bupati Brebes, Jawa Tengah, H. Agung Widyantoro SH MSi yang pernah menjadi kandidat calon Bupati Brebes berpasangan dengan H Athoilah (TAAT) dalam Pemilihan Bupati Brebes 2012 lalu, mengklaim bahwa dirinya bersama istrinya Ny. Amy Agung Widyantoro pernah diminta menyerahkan uang Rp 3 – 4 Milyar, guna memuluskan perkara sengketa Pemilihan Bupati (Pilbup) Brebes di Mahkamah Konstitusi (MK). Penelepon adalah seorang laki-laki yang mengaku dekat dengan majelis hakim MK.

Menurut Agung, si penelepon gelap itu menjanjikan, dengan uang itu dirinya dapat memenangkan perkara atau mengulang kembali atas kasus sengketa Pemilukada Brebes pada 2012 lalu, yang diajukannya bersama pasangannya H. Athoillah (TAAT) terhadap pihak lawannya, yakni pasangan Idza Priyanti-Narjo (IJO).

“Namun, saya menolak tawaran itu. Sebab, saya tidak kenal dengan oknum itu. Kalau saya harus membeli dengan uang sebesar Rp 3-4 miliar kepada oknum yang mengaku dekat dengan majelis hakim MK agar bisa memenangkan sengketa Pemilukada Brebes, saya tidak percaya lagi. Untuk apa saya memimpin pemerintahan,” kata Agung saat dikonfirmasi wartawan terkait kasus sengketa Pemilukada Brebes 2012, Kamis 17 Oktober 2013.

Meski pihaknya bersama istrinya menolak tawaran tersebut, namun oknum tersebut beberapa hari menjelang sidang putusan Pemilukada Brebes, kembali menelepon. Dalam percakapannya, oknum tersebut menawarkan tarif Rp 25 juta untuk sekadar mengetahui hasil putusan majelis hakim MK.

“Saat itu yang menerima telepon adalah istri saya. Dan tanpa sepengetahuan saya, istri saya akhirnya mau membayar uang sebesar Rp 25 juta melalui nomor rekening supaya bisa mengetahui hasil putusan majelis hakim MK. Tapi, nomor oknum itu hilang karena HP istri saya waktu itu rusak. Tapi, ini pasti, tidak saya bikin-bikin,” jelasnya.

Saat itu, orang tersebut mengatakan, berdasarkan bukti-bukti yang diajukan kepada MK atas kasus sengketa Pemilukada Brebes bisa memenangkan gugatan tersebut terhadap lawannya itu. Hal tersebut dikarenakan dari keterangan oknum yang menelpon kepihaknya cukup kuat.

“Tetapi kalau saya disuruh membayar, saya tidak percaya lagi. MK itu lembaga keadilan dan sakral. Dan kalau masyarakat Brebes menilai ini adalah bentuk ketidakadilan serta bentuk pendzoliman silahkan usut. Bila perlu aparat hukum juga silahkan untuk mengsusutnya,” ungkap caleg Partai Golkar dari Dapil IX Jateng ini, sembari jalan menuju ruang kantornya untuk mengikuti rapat internal partai.

Seperti diketahui, gugatan yang dimohonkan pihak TAAT adalah dugaan politik uang dan mobilisasi warga ke Waterpark Kota Tegal oleh pihak termohon IJO. Pihak TAAT juga menggugat ihwal dua syarat kualitatif, yaitu hasil pemeriksaan kesehatan Idza dan verifikasi ijazah Narjo.

Dalam sidang putusan Pemilukada Brebes 2012 itu, majelis hakim MK yang saat itu diketuai Akil Muchtar (sekarang tersangka suap sengketa Pilkada di KPK), menilai pemohon tidak dapat membuktikan pelanggaran dan kecurangan tim sukses IJO. Dalam putusannya, MK menolak semua gugatan yang dimohonkan TAAT sehingga tidak perlu adanya Pemilukada ulang.

Pendidikan

S2, Universitas Sudirman, Purwokerto (2005)

Perjalanan Politik

Agung Widyantoro SH Msi mengawali perjalanan politiknya dengan mengikuti program pelatihan khusus Partai Golkar yaitu Karakterdes Partai Golkar di tahun 2005. Agung kemudian sempat bergelut sebentar di bidang hukum sebagai Advokat Pengacara di 2006. Di 2007, Agung berhasil menjadi Wakil Bupati Brebes untuk periode 2007-2012 bersama Indra Kusuma. Pada 2010, Bupati Indra Kusuma diberhentikan secara tetap sebagai Bupati Brebes karena menjalani hukuman kasus korupsi dana APBD Brebes. Agung resmi dilantik menjadi Bupati Brebes, Jawa Tengah di 2011 untuk mengisi kekosongan jabatan.  Agung turut serta kembali di Pilkada Brebes di 2012 menjadi Calon Bupati bersama pasangannya H. Athoilah tetapi tidak menang.

Agung adalah Ketua DPD Golkar di Brebes.

Sikap Politik

RUU Pertanahan

16 Maret 2016 – (MetrotvNews.com) – Jakarta: Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan akan lebih mengutamakan prinsip keadilan dan mengutamakan kesejahteraan rakyat. Ini merupakan upaya DPR untuk menata ulang sistem pertanahan di Indonesia.

“Masalah pertanahan itu dinamis. Dimulai dari UU Pokok Agraria, setelah ditinjau, ternyata banyak hal-hal yang merugikan masyarakat seperti hilangnya hak ulayat. Selama ini seolah-olah dihilangkan,” ujar anggota Komisi II DPR Tamanuri di sela-sela Rapat Paripurna DPR masa Sidang III Tahun 2015/2016 di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/3/2016).

Anggota Fraksi Nasdem ini menyampaikan, DPR tengah mencoba menata ulang sistem pertanahan di Indonesia. Sehingga kasus di Bali yang tanahnya banyak dimiliki orang asing dengan menggunakan nama warga Bali, tidak terjadi di daerah lain.

“Itu tidak boleh, harus ada pengawasan ketat. Kalau dia memiliki, ya jangan sampai menggunakan hak kita,” tegas Tamanuri.

Tamanuri juga meyakini, bahwa RUU Pertanahan tidak akan membuat investor yang datang ke Indonesia berkurang dan lebih menekankan prinsip keadilan bagi masyarakat. “Sekarang ini jangan sampai masyarakat kita justru dikucilkan karena hak masyarakat yang hilang. Nah, ini asas keadilan tidak ada. Padahal prinsip keadilan harus ditegakkan demi masyarakat yang lebih sejahtera,” tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, anggota Komisi II DPR Agung Widyantoro berharap RUU Pertanahan yang sedang digarap ini bisa menjawab persoalan terkait sengketa tanah. “Sekarang ini yang menjadi tuntutan mendesak adalah tanah ini semaksimal mungkin harus diperuntukan bagi masyarakat,” jelasnya.

Anggota DPR Fraksi Golkar ini menyampaikan, bahwa pemerintah harus memiliki kecepatan dalam mengambil tindakan. Hal itu terkait dengan adanya pelanggaran hak penggunaan tanah yang terjadi di Bali.

“Saat kami kunjungan ke Bali, kami telah menghimbau pada Pemprov agar memiliki kecepatan bertindak karena laju pertumbuhan masyarakat dunia usaha dan pariwisata ini beragam variasi dan fenomena jenis usaha,” tutur Agung.

Dalam Rapat Paripurna kali ini, seluruh fraksi menyerahkan pandangannya secara tertulis tentang RUU Pertanahan ini yang menjadi RUU usul inisiatif DPR. “Apakah usulan inisiatif RUU Pertanahan ini dapat disetujui?” tanya Fadli Zon yang bertindak sebagai ketua rapat.

“Setujuu..” jawab seluruh Anggota DPR RI ketika Rapat Paripurna.  [sumber]

Tanggapan

Persiapan Pilkada Serentak 2015

2 Desember 2015 – Agung meminta sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap persoalan surat suara yang baru jadi pada 1 Desember 2015. Apa kelambatan itu bagian dari strategi pengaturan proses lelang? Selanjutnya, Agung mendeteksi bahwa di Sumatera Utara konfliknya sangat tinggi. Agung juga meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memegang prinsip dalam mengerjakan tugasnya.

Status Tenaga Honorer Menjelang Pilkada Serentak 2015

23 November 2015 – Agung merasa prihatin dengan permasalahan tenaga honorer. Agung mengusulkan rapat kerja berikutnya wajib dihadiri oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) dan Menteri Keuangan (Menkeu).

Laporan Hasil Pemeriksaan Kementerian Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet – Tahun 2014 

24 Agustus 2015 – Agung menganggap LKPP tahun ini untuk Sekretariat Negara (Setneg) dan Sekretariat Kabinet (Seskab) belum mencerminkan perencanaan atau kegiatan yang strategis. Agung berharap pada pembahasan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2016 (RAPBN 2016) dalam waktu dekat ini Setneg dan Seskab lebih strategis salam perencanaannya.

Pemaparan RAPBN 2016

Pada 10 Juni 2015 – Agung meragukan usulan Pagu Indikatif dan usulan penambahan anggaran itu bisa meningkatkan iklim yang kondusif. Agung menilai anggaran yang diajukan para menteri-menteri koordinator masih kurang dan minta penjelasan usulan penambahan anggarannya akan digunakan untuk apa saja kedepannya.

Sehubungan dengan Program Indonesia Pintar, menurut Agung jumlah kartu Indonesia Pintar yang dibagikan tidak sebanding dengan jumlah warga di daerah. Menurut Agung anak-anak yang putus sekolah bukan hanya butuh kartu, tapi juga butuh bimbingan untuk kembali ke sekolah. Agung desak Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) untuk memberi perhatian khusus pada pengawasan. Agung tidak ingin ada anak yang habis dibagikan Kartu Indonesia Pintar malah dipakai untuk jajan.

Isu Tenaga Honorer Kategori 2 (THK2)

8 April 2015 – Menurut Agung Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) tidak sungguh-sungguh menuntaskan masalah. Agung tidak terima alasan Menpan-RB bahwa anggaran Pemerintah tidak cukup. Menurut Agung UU Aparatur Sipil Negara (UU ASN) seharusnya mengurangi dominasi Pemerintah Daerah (Pemda) untuk belanja kepegawaiannya.

Agung meragukan logika kebijakan dimana bagi THK2 yang tidak lulus seleksi harus diberhentikan. Agung dorong Menpan-RB untuk tuntaskan isu THK2 kalau tidak Agung menilai pegawai honorer tidak akan mau ikut seleksi.

0 Reviews

Write a Review

Read Previous

Endang Maria Astuti

Read Next

Endang Srikarti Handayani