Breaking News :

Anggota DPR Sambut Baik Masukan dari Kepala Pengadilan Tinggi Kaltim

Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Rudy Mas’ud menyambut baik rekomendasi atau masukan Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Sutoyo yang menyampaikan bahwa pengangkatan Jaksa Agung dapat berasal dari luar institusi Kejaksaan.

Hal ini disampaikan Rudy usai pertemuan Tim Kunspek Komisi III DPR RI dengan Ketua Pengadilan Tinggi Kaltim Sutoyo beserta jajarannya, Ketua Pengadilan Negeri Samarinda Darius Naftali, Ketua Pengadilan Negeri Balikpapan Ikhwan Hendrato, di Kantor Pengadilan Tinggi Kaltim, Samarinda, Kaltim, Rabu (1/12/2021).

“Pada dasarnya kami sangat setuju. Kami mendukung agar yang siapa saja yang mampu memperbaiki jauh lebih baik untuk berkaitan dengan bidang Kejaksaan ini tentunya tidak hanya dari mantan Jaksa atau orang-orang yang berkarir di Kejaksaan, tetapi juga dari luar yang sifatnya juga bisa saja dari teman-teman anggota legislatif atau seorang pakar lainnya,” kata Rudy.

Menurut Rudy, rekomendasi tersebut merupakan salah satu terobosan untuk memperbaiki atau membangun instansi Kejaksaan yang lebih baik kedepannya, “Karena sifatnya adalah hak prerogatif dipilih oleh Presiden, jadi ini adalah jabatan politis,” kata Rudy.

Senada dengan Rudy, Anggota Panja RUU Kejaksaan Supriansa memberikan apresiasi kepada Ketua Pengadilan Tinggi Sutoyo beserta jajaran yang telah merumuskan rekomendasi atau masukan untuk memperkuat instansi Kejaksaan kedepannya melalui RUU Kejaksaan yang sedang dibahas ini.

“Ada satu tadi usulannya KPT Kaltim yang tentu menjadi rumusan. Di sini saya memberikan apresiasi yang luar biasa, Bapak hebat, kenapa? Di sini, satu-satunya daerah yang kami datangi secara jelas dan secara terang menyampaikan bahwa calon Jaksa Agung itu kalau memungkinkan ada di luar daripada institusi Kejaksaan itu, maka itu tidak menutup kemungkinan beri kesempatan orang itu memperbaiki Kejaksaan itu,” ungkap Supriansa.

Sebelumnya, Ketua Pengadilan Tinggi Kaltim Sutoyo menyampaikan rekomendasi terkait ketentuan tentang pengangkatan Jaksa Agung masih berpijak pada syarat pengalaman menjadi seorang jaksa dan menutup kemungkinan adanya pakar hukum lain di luar Kejaksaan untuk menjadi seorang Jaksa Agung, perangkapan jabatan hanya dilarang dalam kedudukan sebagai direksi suatu badan hukum. Sedangkan perangkapan jabatan di luar kedudukan sebagai direksi badan hukum berdasarkan RUU Kejaksaan masih dimungkinkan.

0 Reviews

Write a Review

Read Previous

Komisi XI DPR RI Setujui Dua Calon Deputi Gubernur Bank Indonesia

Read Next

Indonesia Host Country Miss Grand International 2022, Momentum Bangkitnya Pariwisata