Azis Syamsuddin Pimpin Delegasi DPR RI ke Pertemuan Inter-Parliamentary Union
Komisi III DPR RI akan memutuskan pertimbangan pemberian amnesti kepada Baiq Nuril usai menerima penjelasan dari Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada Rapat Kerja yang digelar Rabu (24/7/2019). Ketua Komisi III Azis Syamsuddin mengungkapkan, pihaknya tidak lagi membahas dan memperdebatkan yurisdiksi hukum terkait kasus yang menimpa Baiq Nuril.
Menurutnya, hal itu sudah dibahas dalam tingkat kasasi di Mahkamah Agung. “Sehingga diharapkan masing-masing fraksi tidak lagi membahas dan memperdebatkan yurisdiksi hukum yang terjadi, karena itu sudah dibahas di kasasi Mahkamah Agung,” kata Azis dalam audiensi yang menghadirkan Baiq Nuril beserta tim hukumnya, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (23/7/2019).
Politisi Partai Golkar itu menambahkan, atas alasan untuk mendapatkan keputusan yang memuaskan semua pihak, Komisi III nantinya akan lebih dulu memanggil Menkumham, guna mendapat penjelasan lebih rinci. “Sebagai informasi, besok Komisi III DPR akan mendengarkan penjelasan Menkumham terkait pengajuan amnesti,” kata Azis.
Banyak aspek yang akan menjadi perhatian Komisi III DPR RI sebelum memberikan persetujuan atas pemberian amnesti tersebut. Sehingga diharapkan dengan ada penjelasan Menkumham terlebih dahulu semakin memperkuat keputusan apakah memberikan pertimbangan persetujuan atau tidak atas kasus yang menjerat mantan guru honorer tersebut.
Azis menambahkan, terlebih keputusan yang akan dikeluarkan Komisi III DPR RI adalah keputusan kelembagaan, sehingga perlu ada mekanisme serta aturan main, sehingga pengambilan keputusan tidak atas dasar orang per-orang, tetapi kelembagaan DPR RI.