Breaking News :

Azis Syamsuddin: Lampung Butuh Alat Deteksi Narkoba

Ketua Komisi III DPR RI Azis Syamsuddin menilai perlu pengadaan alat deteksi narkoba di beberapa titik di Provinsi Lampung, seperti jalan tol, pelabuhan, dan bandara internasional. Hal ini untuk mencegah maraknya peredaran narkoba di wilayah pintu masuk Sumatera itu. Apalagi Lampung berada di peringkat 8 di tingkat nasional, dan peringkat 3 se-Sumatera dalam hal peredaran narkoba.

“Harus segera dipasang alat deteksi narkoba di jalan tol. Seluruh instansi (seperti) Kapolda, Kajati, BNNP, menyampaikan harus dipasang di Bandara Radin Inten II, yang statusnya sudah (bandara) internasional,” ucapnya usai memimpin rapat Tim Kunspek Komisi III DPR RI dengan Kapolda Lampung, Kajati Lampung, Kakanwil Kemenkumham Lampung, dan Kepala BNN Provinsi Lampung. di Mapolda Lampung, Jumat (12/7/2019).

Azis menambahkan, perlu alat deteksi yang canggih untuk mendeteksi peredaran narkoba di Lampung, khususnya di Bandara Radin Inten II dan jalan tol Lampung. Bandara Internasional Radin Inten II, yang kini telah berstatus bandara internasional, berpotensi menjadi lubang besar masuknya narkoba. Untuk mencegah masuknya narkoba ke wilayah Lampung, instansi terkait perlu memperkuat pengawasan.

“Semoga dalam waktu dekat ini segera selesai terpasang alat-alat pendeteksi narkoba di jalan tol trans Sumatera, pelabuhan-pelabuhan, dan Bandara Internasional di Provinsi Lampung ini,” tandas politisi Partai Golkar itu yang juga menyoroti over kapasitas napi di lapas/rutan Lampung, dan meningkatnya kasus-kasus narkoba yang ada di lapas/rutan.

Kapolda Lampung Irjen Pol Purwadi Ariyanto menjelaskan, banyak napi di lapas yang tersandung kasus narkoba. Pihaknya pun mencoba berkoordinasi dengan pihak terkait agar mengurangi penyalahguna narkoba yang masuk lapas. Sehingga, penegakan hukum juga diimbangi dengan pencegahan yang efektif.

Ia menambahkan, perlu langkah rehabilitasi untuk menangani penyalahguna narkoba. “Proses yang berjalan di Polri dan Kejaksaan cukup profesional. Tinggal langkah rehabilitasi pada kasus-kasus yang sifatnya ringan. Bukan berarti kami melindungi pemakai (penyalahguna), tapi mencari solusi ke depan khususnya menangani pidana hukum,” jelas Purwadi.

0 Reviews

Write a Review

Read Previous

Ridwan Hisjam Soroti Soal Tiga Persen Masyarakat Jepara Belum Teraliri Listrik

Read Next

UGM Berperan Bantu DPR Tetapkan Calon Anggota BPK