Azis Syamsuddin Pimpin Delegasi DPR RI ke Pertemuan Inter-Parliamentary Union
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar Rapat Pleno terkait Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) di Ruang Rapat Baleg, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (6/4/2022).
Dilaksanakannya rapat di Baleg ini merupakan salah satu tahapan proses pengesahan RUU TPKS menjadi undang-undang, yang sebelumnya akan dibahas terlebih dahulu dalam Rapat Paripurna.
Rapat dihadiri Anggota Baleg secara fisik maupun daring serta perwakilan dari pemerintah yang terdiri dari 12 Kementerian/Lembaga. Sebanyak 8 dari 9 Fraksi di DPR RI yang memberikan pandangan menyatakan persetujuannya agar RUU TPKS disahkan di Rapat Paripurna untuk menjadi UU dan selanjutnya untuk diproses sesuai mekanisme ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Satu-satunya fraksi yang menyatakan penolakan adalah Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS).
Dalam kesempatan yang sama dibacakan pula pandangan pemerintah yang disampaikan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, I Gusti Ayu Bintang Darmawati. “Pada akhirnya kami menyetujui dan menyambut baik atas diselesaikannya pembahasan rancangan undang-undang tentang tindak pidana kekerasan seksual pada pembicaraan tingkat pertama untuk diteruskan pada pembicaraan tingkat kedua guna pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPR RI,” kata Bintang Puspayoga.
Menutup rangkaian rapat, Supratman selaku pimpinan rapat menjelaskan Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS sekaligus Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya telah bersurat kepada pimpinan DPR agar RUU TPKS segera diagendakan dalam paripurna terdekat.