Azis Syamsuddin Pimpin Delegasi DPR RI ke Pertemuan Inter-Parliamentary Union
Mahkamah Konstitusi menggelar konsultasi dengan pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI di Gedung MK, Jakarta, Kamis (14/4/2016).
Pertemuan tersebut membahas evaluasi pelaksanaan pilkada serentak 2015, termasuk mengenai pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman pada awal pertemuan menyampaikan beberapa poin yang perlu diperhatikan terkait penyelenggaran pilkada serentak 2015 lalu.
Mulai dari perlunya peradilan khusus perkara hasil pilkada, syarat selisih hasil pilkada untuk mengajukan perkara ke MK, hingga kewajiban penyelenggara negara untuk mundur dari jabatannya jika maju ke pemilihan umum.
“Kami sampaikan masalah ini MK, jangan dikira DPR kerja main-main. Kita serius melihat ini dan bersyukur pilkada serentak yang sudah dilakukan berjalan dengan baik walaupun dalam beberapa hal ada keluhan,” kata Rambe di Gedung MK, Kamis.
Hadir dalam pertemuan tersebut Ketua MK Arief Hidayat bersama hakim konstitusi Maria Farida Indrati, Patrialis Akbar, Aswanto, Wahiduddin Adams, I Dewa Palguna, dan Sekjen MK Guntur Hamzah.
Adapun dari pihak DPR, selain Rambe hadir pula Wakil Ketua Komisi II Riza Patria, Anggota Komisi II Sareh Wiyono, Arteria Dahlan, Amirul Tamim, dan anggota lainnya.
“Kami menyambut baik kedatangan yang mulia ke MK dalam rangka untuk menciptakan komunikasi, dalam rangka bersinergi. Menjadi tugas kita bersama untuk menciptakan hukum yang demokratis,” kata Ketua MK Arief Hidayat.
Sumber: KOMPAS