Azis Syamsuddin Pimpin Delegasi DPR RI ke Pertemuan Inter-Parliamentary Union
Jakarta – Anggota DPR RI Komisi I dari Fraksi Golkar Bobby Adhityo Rizaldi mendesak agar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) segera menyelesaikan pekerjaan rumah Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) yang belum terselesaikan.
“Komisi I menunggu drafting usulannya dari pemerintah. Semuanya juga mau cepat disahkan, supaya bisa bahas RUU lain, tapi PR-nya di Kominfo,” kata Bobby, Kamis (25/3/2021).
Bobby menuturkan bahwa aspirasi publik dan seluruh fraksi ingin ada badan independen. Hal itu dapat diketahui dari drafting-nya pemerintah.
“Nanti kita bahas kelembagaannya, apakah supaya KPI, KIP, KPPU atau bagaimana hubungannya dengan Kominfo dan seterusnya. Ini perlu agar jelas nanti rujukan pasal-pasal mengenai hak subyek data dan kewajiban pengendali data yang ada pengaturannya di luar Undang-Undang (aturan turunannya). Draft awal kan belum ada dari pemerintah,” tuturnya.
“Draft usulan itu kan belum disampaikan pemerintah kelembagaannya. Dan, peraturan di bawah undang-undang ini, baik mengenai kewajiban pengendali data yang merujuk pada peraturan-peraturan produk badan independen, dan lain-lain. Sertifikasi governance and compliance-nya, apa di badan ini atau kementerian atau lembaga lain,” sambung Bobby.
Bobby menjelaskan bahwa publik berkeinginan agar detail peraturannya, hampir dari seluruh peserta serap aspirasi menyampaikannya dan belum terakomodir dalam draft awal RUU PDP.
“Kan bukan hanya satu pasal soal badan ini, ada harmonisasi dan sinkronisasi dengan pasal-pasal lain di batang tubuh RUU ini,” kata pria berkacamata ini.
Ia kemudian mencontohkan, bagaimana subyek data bisa meng-exercise hak-hak, menerima salinan bisa berapa kali, apa formanya, lantas kewajiban pengendali atas hal ini, apa yang harus dipersiapkan, sebagai konsekuensinya, siapa yang mengatur teknis, apakah bisa kirim via elektronik atau harus tercetak non-elektronik, dan seterusnya.
“Seperti ini banyak sekali, di mana diaturnya? Transmisi antar pengendali data, kalau tidak compatible, keterlambatan yang menyebabkan konsekuensi finansial, di mana pengadilan persengketaannya? Di eksekutif atau di badan?” ucapnya.
“Ini disampaikan jelas oleh publik yang diwakili beberapa elemen masyarakat/penggiat kepada kami di Komisi I. Kita hanya meneruskan, bukan hal yang mengada-ada, sangat teknis,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, DPR telah mengesahkan 33 rancangan atau revisi Undang-Undang yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021, salah satunya RUU PDP.
Badan Legislasi (Baleg) menyatakan pihaknya dan pemerintah sepakat 33 RUU yang menjadi Prolegnas Prioritas 2021. Pengambilan keputusan tingkat II pun dilakukan dalam rapat paripurna.