Breaking News :

Baleg DPR Dorong Revisi UU Cipta Kerja Masuk Prolegnas

JAKARTA – Anggota Badan Legislatif (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo mendorong revisi UU Cipta Kerja menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji formil Undang Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja (Ciptaker).

Menurutnya, revisi UU Cipta Kerja akan dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2022.

“Desember ini kami akan menyusun Prolegnas karena ini semua keputusan Mahkamah Konstitusi itu kategori kumulatif terbuka. Jadi segala sesuatu rancangan undang-undang di judicial review maka bisa setiap saat dilakukan perubahan oleh DPR maupun pemerintah,” ucap Firman dalam konferensi pers, Jumat (26/11/2021).

Ia menekankan perubahan ini tentunya harus melewati mekanisme yakni berupa draft naskah akademis, draft rancangan undang-undang, dan harus masuk prolegnas.

“Akhir tahun ini kami akan ada penetapan penyusunan prolegnas. Insya Allah ini (revisi UU ciptaker) akan kami dorong sehingga pada awal tahun setidak-tidaknya paling lambat bulan tiga 2022 bisa selesai memenuhi harapan yang ditetapkan MK,” urainya.

Firman mengingatkan jangan ada pihak yang melakukan tafsir hukum diluar keputusan MK.

“Kita hormati keputusan dari MK. Kita tidak boleh memperdebatkan apa yang menjadi delik atau dalil namun tentunya kita wajib melaksanakan apa yang diputuskan. Sekali yang diputuskan tidak membatalkan hanya menunda pelaksanaannya terkait pelaksanaan yang belum diterbitkan. Undang-undang tetap berlaku,” lanjutnya.

Firman menambahkan permasalahan yang menjadi dasar putusan MK berkaitan dengan tidak sesuainya pembuatan UU Cipta Kerja dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagai amanat dari UUD 1945.

“Di mana dalam UU 12/2011 tidak ada norma tidak ada frasa yang mengatur tentang omnibus law,” imbuhnya.

Baleg DPR mengaku sudah berkoordinasi dengan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan berbagai pihak untuk memperluas sosialisasi revisi UU Cipta Kerja sebagaimana diperintahkan MK.

0 Reviews

Write a Review

Read Previous

Hari Guru Nasional, Hetifah Kobarkan Semangat Juang Para Guru

Read Next

RUU Kejaksaan Pertimbangkan Pengawalan Kepada Jaksa