Breaking News :

Baleg DPR Komitmen Pastikan Pemprov Kepri Bentuk Pengadilan Tinggi

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo menyatakan Baleg berkomitmen untuk memastikan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau segera mewujudkan pembentukan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Tinggi Agama di wilayah tersebut. Firman menuturkan, hal tersebut merupakan bentuk komitmen DPR untuk mewujudkan penyetaraan akses keadilan bagi masyarakat Indonesia.

Demikian disampaikan Firman usai memimpin pertemuan Tim Kunjungan Kerja Baleg DPR RI dengan Gubernur Provinsi Kepri Ansar Ahmad beserta jajaran Forkopimda Kepri, Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Ketua Pengadilan Agama Pekanbaru, perwakilan Mahkamah Agung RI, perwakilan Kemenkumham, perwakilan Kemenkeu, Kapolda Provinsi Kepri serta perwakilan TNI, di Tanjungpinang, Kepri, Kamis (11/11/2021).

“Baleg DPR RI mendorong semoga apa yang dicita-citakan bersama untuk membentuk pengadilan tinggi dan pengadilan tinggi agama di Provinsi Kepri dapat direalisasikan secepatnya agar penegakan hukum dapat dilaksanakan seadil-adilnya agar masyarakat mendapatkan kepastian dan keadilan dalam hukum,” ujar Firman.

Politisi Partai Golkar tersebut lebih lanjut mengapresiasi komitmen Gubernur Kepri Ansar Ahmad untuk segera mendirikan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Tinggi Agama di Kepri. Di antaranya, Gubernur Kepri pada saat akhir pertemuan tersebut menghibahkan lahan sebagai wujud daya dukung pembangunan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Tinggi Agama di Kepri.

Sementara itu, Gubernur Provinsi Kepri Ansar Ahmad menyampaikan kehadiran Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Tinggi Agama di Kepri yang akan sangat membantu masyarakat untuk mencari keadilan. Sebagaimana diketahui, selama ini masyarakat setempat masih harus ke Pekanbaru, Provinsi Riau untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Riau.

‘Dengan berbagai kompleksitas masalah peradilan yang ada di Kepri, sudah sangat sewajarnya bagi Kepri memiliki Pengadilan Tinggi sendiri sesuai amanat konstitusi UUD 1945 Pasal 27 ayat 1,” tegasnya. Dukungan Pemprov Kepri untuk kehadiran Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Tinggi Agama Kepri ditandai dengan dihibahkannya lahan seluas dua hektare di Pulau Dompak, masing-masing satu hektare untuk Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Tinggi Agama.

Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru Roki Panjaitan menuturkan, kasus perkara yang ditangani 4 pengadilan negeri di Kepri, yakni Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Batam, Karimun, dan Natuna selama 2021 sebanyak 13.341 kasus perkara, sehingga sudah sangat memenuhi unsur kebutuhan adanya Pengadilan Tinggi. Hadir dalam pertemuan ini, Anggota Baleg DPR RI Arteria Dahlan, Sturman Panjaitan, Ichsan Soelistio dan I Ketut Kariyasa Adnyana dari Fraksi PDI-Perjuangan, Mohammad Toha (F-PKB), dan Hinca Pandjaitan (F-PD).

0 Reviews

Write a Review

Read Previous

Komisi I Serap Masukan Lembaga Penyiaran Lokal di Jawa Timur

Read Next

Komisi IV DPR RI Dorong Perusahaan dan Pemerintah Berpihak pada Petani Sawit