Breaking News :

Baleg DPR RI dan Mendagri Resmi Setujui UU DKJ Dibawa ke Rapat Paripurna Terdekat

Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) secara resmi menyetujui draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi UU DKJ melalui Rapat Kerja Pengambilan Keputusan Tingkat I Hasil Pembahasan Panja RUU Tentang Provinsi DKJ. Lebih lanjut, persetujuan RUU DKJ menjadi UU DKJ tersebut akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI terdekat untuk disahkan menjadi UU.

Mendagri Tito Karnavian mengapresiasi telah disepakatinya beberapa materi penting pasal pasal RUU yang meliputi beberapa poin. Pertama, ketentuan umum utamanya definisi tentang kawasan aglomerasi. Kedua, adalah kedudukan Jakarta sebagai daerah dengan otonomi satu tingkat. Ketiga, pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dipilih langsung secara demokratis.

“Keempat dewan kota atau kabupaten dan lembaga musyawarah kelurahan. Kelima, kewenangan khusus dan kewenangan khusus penunjang. Keenam, kerjasama dalam dan luar negeri. Yang ketujuh masalah pendanaan, kedelapan peraturan mengenai kawasan aglomerasi. Kesembilan kelembagaan dewan aglomerasi, kesepuluh pengaturan aset. Kesebelas, ketentuan peralihan termasuk peralihan transisi dari Jakarta ke IKN,” tutur Mendagri.

Anggota Badan Legislasi DPR RI, Firman Soebagyo meminta Pemerintah Pusat harus tetap menguasai aset dan tata kelola keuangan yang ada di Daerah Khusus Jakarta (DKJ) agar tidak carut-marut.

Pembangunan terkesan carut marut karena aset yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah sering dialihfungsikan secara sepihak.

“Saya khawatir apakah nanti Pemerintah Provinsi itu selamanya bisa dipercaya kalau diberikan kekuasaan sepenuhnya seperti itu, karena manusia itu berubah dan kalau diberikan kemudahan maka yang akan menguasai Jakarta ini adalah private sector,” tuturnya di Gedung DPR, Senin (18/3/2024).

Politikus Partai Golkar itu kemudian mengusulkan supaya seluruh aset termasuk tata kelola keuangan yang ada di DKJ tetap dikuasai oleh Pemerintah Pusat. Kemudian, kata Firman, jika ada daerah yang membutuhkan aset dan dana, maka harus mengajukan izin ke Pusat.

Bahkan, menurut Firman, ke depannya tidak menutup kemungkinan UU DKJ akan diubah menjadi otonomi khusus yang terdapat DPRD dan Bupati-nya yang keseluruhannya dipilih oleh rakyat supaya partisipasi publik dan partisipasi partai politik terbuka lebar.

“Jadi jangan sampai gedung-gedung yang bersejarah ini nantinya suatu saat kalau diberikan kewenangan ke daerah tiba tiba kalau kita pindah, Gedung DPR ini dikuasai oleh kelompok swasta, ini kan bisa menjadi heritage,” katanya.

0 Reviews

Write a Review

Read Previous

RDP Komisi II dengan Kepala Otorita IKN Hasilkan Empat Butir Kesimpulan

Read Next

Firman Soebagyo Optimistis Revisi UU Penyiaran Dapat Segera Dirampungkan