Breaking News :

Baleg DPR RI dan Pemerintah Sepakati Revisi UU P3

Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah menyepakati revisi undang-undang pembentukan peraturan perundang-undangan (UU P3). Pada pengambilan keputusan tingkat pertama ini 8 fraksi setuju, serta satu fraksi menolak yakni PKS.

Kesepakatan Revisi UU P3 ini diputuskan dalam rapat Baleg DPR. Pihak pemerintah dalam hal ini diwakili Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menko Polhukam Mahfud Md.

“Dengan demikian ada 8 fraksi yang menerima, dan ada beberapa catatan tentu menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan yang kita ambil. Dan satu yang menyatakan belum bisa menyetujui,” kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas dalam rapat di Ruang Baleg DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/4/2022).

Supratman lantas mengambil keputusan dengan meminta persetujuan mini fraksi dan pemerintah. Anggota yang hadir pun menyepakati untuk dibawa ke tingkat kedua atau rapat paripurna.

“Setelah kita mendengarkan pendapat mini fraksi dan pemerintah, maka izinkan saya menanyakan kepada seluruh anggota apakah RUU tentang perubahan kedua atas UU PPP dapat kita setujui untuk dilanjutkan ke tahapan berikutnya dalam pembicaraan tingkat dua di sidang paripurna yang akan datang?” kata Supratman.

“Setuju,” jawab seluruh anggota.

0 Reviews

Write a Review

Read Previous

Terima Dubes Rusia, Komisi I Dengar Informasi Terkini Konflik Rusia-Ukraina

Read Next

Rapat dengan Kemenag, Komisi VIII Sepakati Biaya Perjalanan Haji Sebesar Rp39,8 Juta