Azis Syamsuddin Pimpin Delegasi DPR RI ke Pertemuan Inter-Parliamentary Union
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI melakukan kunjungan kerja dalam rangka menyerap aspirasi RUU Minuman Beralkohol (minol) di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan, Banjar Baru, Selasa (13/5/2022). Ada beberapa masukan yang menjadi catatan penting Baleg DPRI, pertaman soal judul RUU dan aspek manfaat dan modorot dari minol.
Saat diskusi diusulkan agar judul RUU tidak menggunakan kata ‘larangan’ forum diskusi mengusulkan agar menggunakan kata ‘pengaturan’. Hal ini dimaksudkan agar RUU tersebut tidak eksklusif. Lebih lanjut, diskusi serap aspirasi tersebut juga membahas aspek manfaat dan modorot dari minol.
Titik temu dari diskusi tersebut adalah sebagian besar kalangan di Kalsel setuju dangan adanya RUU tersebut. Masyarakat Kalimantan Selatan pada umumnya setuju pada RUU Larangan Minuman Beralkohol, karena keresahan masyarakat terhadap penggunaan minuman beralkohol cukup meresahkan.
Dalam diskusi serap aspirasi ini, Baleg melibatkan berbagai pihak dari Forkopimda Provinsi Kalimantan Selatan, perwakilan dari Majelis Ulama Indonesia Wilayah Kalimantan Selatan, perwakilan dari Muhammadiyah Wilayah Kalimantan Selatan, perwakilan dari Nahdlatul Ulama Wilayah Kalimantan Selatan, Civitas Akademika Universitas-universitas di Banjar Baru, dan Bajarmasin, sampai dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), serta segenap steakeholders yang berkaitan dengan pengaturan Minuman Beralkohol.