Breaking News :

Bambang Soesatyo: DPR Bakal Bentuk Panja Menara BCA

menara-bca

JAKARTA. – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan membentuk panitia kerja (Panja) penyalahgunaan kontrak Superblok Grand Indonesia (BI), yakni pembangunan Menara BCA dan Apartemen Kempinski, yang diduga merugikan keuangan negara sekitar 1,29 triliun rupiah.

Ketua Komisi III DPR, Bambang Soesatyo, mengatakan usulan pembentukan Panja Menara BCA akan disampaikan pada masa sidang mendatang.

“Di masa sidang yang akan datang kami akan mendalami perkara penyalahgunaan kontrak Superblok Grand Indonesia itu dalam bentuk panitia kerja,” Kata Bambang di Jakarta, Minggu (1/4).

Menurut Bambang, perkara penyalahgunaan kontrak pengembangan lahan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Hotel Indonesia Natour (HIN) dengan PT Cipta Karya Bumi Indah (CKBI) dan PT Grand Indonesia harus diungkap semaksimal mungkin.

“Sebab, selain merugikan negara, proses BOT (build operate transfer) aset negara itu diduga melanggar beberapa peraturan hukum yang berlaku di Indonesia.

“Penegakan hukum akan permasalahan ini harus di tegakkan karena bagaimana pun negara sudah dirugikan,” tegas anggota DPR dari Fraksi Golkar itu.

Bambang menambahkan, selain akan melakukan pembahasan melalui panja, Komisi III DPR juga akan melakukan pembahasan perkara Menara BCA dengan Jaksa Agung.

“Kami akan menanyakan, mengapa Jaksa Agung sejauh ini belum memberikan pelaporan yang lebih aktual,” tandasnya.

Sementara itu, anggota KoXIImisi III DPR, Arsul Sani, mengatakan akan mendukung pembahasan perkara Superblok Grand Indonesia melalui panja. “Terkait Grand Indonesia akan kami bahas dan kupas secara mendalam di Panja penegakan hukum pada masa sidang nanti,” ujarnya.

Dimulai dari Perjanjian

Arsul juga menegaskan selain melakukan pembahasan, Komisi III akan mendalami isi perjanjian BOT antara pihak swasta dengan PT Hotel Indonesia Natour. Hal tersebut dilakukan karena DPR harus mengetahui kerugian yang dialami oleh negara dalam perjanjian tersebut.

“Kami akan membaca dan melihat satu persatu perjanjian kerja sama antarkedua belah pihak secara mendetail, sehingga kami dapat mengetahui apa saja yang dirugikan dalam hal tersebut,” papar Asrul dari Fraksi PPP.

Sebelumntya, sejumlah kalangan menilai Kejaksaan Agung lamban menangani perkara Superblok Grand Indonesia.

Padahal, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan ada potensi kerugian 1,29 triliun rupiah dari BOT aset milik PT HIN oleh PT Cipta Karya Bumi Indah (CKBI) dan PT Grand Indonesia.

Selain itu, sejumlah dokumen juga telah diserahkan kepada kejaksaan termasuk sejumlah saksi telah diperiksa.

Sumber: KORANJAKARTA

0 Reviews

Write a Review

Read Previous

Cegah Pembangkangan Wajib Pajak, Ini Manfaat Tax Amnesty yang Harus Dipahami Publik

Read Next

SC Munaslub Ungkap 11 Nama Bakal Caketum Golkar