Azis Syamsuddin Pimpin Delegasi DPR RI ke Pertemuan Inter-Parliamentary Union
JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan, pihaknya tetap percaya bahwa pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta merugikan keuangan negara. Berdasarkan hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kerugian negara dari pembelian lahan itu Rp191 miliar.
“Kesimpulan terakhir Panja Penegakan Hukum yang dipimpin Desmon di Komisi III kita tetap berpegang kepada apa yang telah dipaparkan BPK kepada kami, adanya dugaan perbuatan melawan hukum atau kerugian negara,” kata Bamsoet saat menghadiri buka puasa bersama di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (27/6/2016).
Menurut Bamsoet, pihaknya tetap menyerahkan sepenuhnya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta BPK terkait pembelian lahan di kawasan Jakarta Barat itu.
Politikus Partai Golkar itu pun meminta kedua lembaga negara tersebut menjaga kewibawaannya masing-masing.
“Tinggal kami akan serahkan ke KPK dan BPK agar berkoordinasi, tapi yang terpenting kami berharap dua lembaga ini masing-masing menjaga kewibawaannya. BPK menjaga kewibawaannya, KPK menjaga kewibawaannya,” tegas dia.
Sebagaimana diketahui, Ketua KPK Agus Rahardjo, sebelumnya mengatakan tak menemukan adanya tindak pidana dalam kasus pembelian lahan milik RS Sumber Waras itu. Dari hasil penyelidikan awal, lembaga antirasuah tidak meningkatkan proses hukum ke tahap penyidikan.
“Penyidik kami tidak menemukan perbuatan melawan hukum,” kata Agus di Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III di DPR RI, Jakarta pada Selasa 14 Juni 2016.
Sementara itu, Ketua BPK Harry Azhar Azis tetap meminta agar Pemprov DKI Jakarta yang membeli lahan RS Sumber Waras wajib mengganti kerugian negara sebesar Rp191 miliar sebagaimana hasil auditnya.
Menurut dia, berdasarkan ketentuan perundang-undangan, Pemprov DKI Jakarta wajib mengembalikan temuan kerugian negara tersebut.
“Ya itu kan ada indikasi kerugian negara yang ditulis di dalam laporan Rp191 miliar. Nah, itu harus dikembalikan,” katanya usai bertemu pimpinan KPK di kantornya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat pada Senin 20 Juni 2016.