Breaking News :

Banggar Setujui Postur Anggaran TKDD 2021

Badan Anggaran (Banggar) DPR RI menyetujui postur anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) pada RAPBN Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp 795 triliun. Diharapkan dengan anggaran tersebut, dapat mendorong pemerintah daerah dalam pemulihan ekonomi, pendidikan dan kesehatan dalam rangka mendukung pemulihan dan penguatan ekonomi nasional.

“Kita baru saja pengambilan keputusan transfer ke daerah, terdiri dari Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dana Transfer Khusus, Dana Otonomi Khusus dan Dana Keistimewaan, serta Dana Desa yang kemudian diskresi Presiden,” ujar Wakil Ketua Banggar Muhidin Mohamad Said saat rapat dengan Pemerintah di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2020).

Politisi F-Golkar itu menjelaskan, dalam RAPBN 2021 yang disepakati Banggar, anggaran transfer ke daerah sebesar Rp 723,4 triliun dan Dana Desa sebesar Rp 72 triliun tersebut, naik 1,1 persen dari alokasi pada tahun ini yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2020. Ia mengatakan, peningkatan anggaran Dana Desa menjadi Rp 72 triliun diharapkan dapat mendukung pemulihan ekonomi dan sektor prioritas.

Adapun fokus pemulihan perekonomian desa meliputi; penguatan kesinambungan program padat karya tunai dan jaring pengaman sosial berupa Bantuan Langsung Tunai, memberdayakan UKM dan sektor usaha pertanian, mendorong transformasi ekonomi desa melalui desa digital serta melanjutkan program pengembangan potensi desa, produk unggulan desa, kawasan pedesaan dan peningkatan peran BUMDesa.

Selain itu, masih kata Muhidin, Banggar juga mendukung pengembangan sektor prioritas, di antaranya pengembangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) melalui pengembangan desa digital, pengembangan pariwisata melalui pembangunan desa wisata, mendukung ketahanan pangan melalui pengembangan usaha budidaya pertanian, peternakan, dan perikanan. Mendukung peningkatan infrastruktur dan konektivitas yang pelaksanaannya diprioritaskan dengan program padat karya tunai.

Kemudian, pengembangan program kesehatan nasional melalui perbaikan fasilitas poskesdes dan polindes, peningkatan gizi dan penurunan stunting di desa. “Seperti program padat karya yang kita inginkan kemudian proyek-proyek yang banyak melibatkan masyarakat itu sendiri. Dengan kondisi Covid-19 ini dikaitkan dengan pemulihan ekonomi dengan melihat banyaknya masyarakat yang putus lapangan kerjanya, maka kita harapkan uang itu bisa beredar di desa, sehingga ada perputaran ekonomi di desa,” jelas legislator dapil Sulteng itu.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto mengatakan, arah kebijakan TKDD antara lain, mendukung upaya pemulihan ekonomi sejalan dengan prioritas nasional, melalui pembangunan aksesibilitas dan konektivitas kawasan sentra pertumbuhan ekonomi dan dukungan insentif kepada daerah untuk menarik investasi, perbaikan sistem pelayanan investasi dan dukungan UMKM.

Kemudian mensinergikan TKDD dan Belanja K/L dalam pembangunan human capital (Pendidikan dan Kesehatan), mendorong belanja infrastruktur daerah melalui creative financing seperti pinjaman daerah, KPBU daerah, serta kerja sama antardaerah untuk mendukung pencapaian target RPJMN, dan redesain pengelolaan TKDD terutama DTU dan DTK dengan penganggaran berbasis kinerja dan peningkatan akuntabilitas.

Selanjutnya, meningkatkan kinerja anggaran TKDD dan melakukan reformasi APBD melalui implementasi Standar Harga Satuan Regional (SHSR) dan Penyusunan Bagan Akun Standar. Secara rinci, Dana transfer ke daerah terdiri atas tiga bagian. Pertama, Dana Perimbangan yang sebesar Rp 688,67 triliun. Dana Perimbangan terbagi atas Dana Transfer Umum Rp 492,25 triliun dan Dana Transfer Khusus sebesar Rp 196,42 triliun.

Dana Transfer Umum terdiri dari Dana Bagi Hasil Rp 101,96 triliun dan Dana Alokasi Umum Rp 390,29 triliun. Kedua, Dana Insentif Daerah sebesar Rp 13,500 triliun. Ketiga, Dana Otonomi Khusus sebesar Rp 19,982 triliun dan Dana Keistimewaan DI Yogyakarta sebesar Rp 1,32 triliun. Kemudian, untuk Dana Desa dialokasikan sebesar Rp 72 triliun.

0 Reviews

Write a Review

Read Previous

Komisi XI Setujui Rp 43,3 Triliun Anggaran Kemenkeu Tahun 2021

Read Next

KPU Harus Yakinkan Pilkada Terapkan Protokol Kesehatan Covid-19