Breaking News :

BPK Temukan Masalah Keuangan Negara Rp 31 T, Pemborosan Rp 1,6 T

Jakarta – Ketua BPK RI, Isma Yatun menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2021 serta Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHPS) II Tahun 2021 saat Rapat Paripurna DPR RI ke-23 Masa Persidangan V di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (24/5/2022).

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya 6.011 permasalahan senilai Rp 31,34 triliun dalam pemeriksaan selama semester II-2021. Hal itu disampaikan saat membacakan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2021 dalam Sidang Paripurna DPR RI.

“BPK mengungkap 4.555 temuan yang memuat 6.011 permasalahan sebesar Rp 31,34 triliun,” kata Ketua BPK Isma Yatun dalam rapat paripurna DPR RI ke-23 masa persidangan V, Selasa (24/5/2022).

Permasalahan ketidakpatuhan pada IHPS terdiri atas ketidakpatuhan yang dapat mengakibatkan kerugian, di mana potensi kerugian dan kekurangan penerimaan sebanyak 75% atau 1.286 permasalahan sebesar Rp 29,7 triliun.

“Ketidakpatuhan berupa penyimpangan administrasi sebanyak 25% atau 434 permasalahan. Atas permasalahan tersebut selama proses pemeriksaan, tindak lanjut entitas dengan penyetoran uang dan/atau penyerahan aset baru 0,6% atau Rp 194,53 miliar,” tutur Isma.

Berikut rinciannya:

1. Ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan sebanyak 53% atau 3.173 permasalahan sebesar Rp 1,64 triliun.

2. Ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan sebanyak 29% atau 1.720 permasalahan sebesar Rp 29,7 triliun.

3. Terkait pelemahan sistem pengendalian intern (SPI) ada 18% atau 1.118 permasalahan. Berikut rinciannya:

– Ketidakefektifan ada 95,9% atau 3.043 permasalahan sebesar Rp 218,56 miliar
– Ada 127 permasalahan ketidakhematan sebesar Rp 1,42 triliun
– Ada 3 permasalahan ketidakefisienan sebesar Rp 1,59 miliar

0 Reviews

Write a Review

Read Previous

Kunjungan Kerja ke Aceh, Sejumlah Hal di Dunia Pendidikan Menjadi Catatan Komisi X DPR RI

Read Next

Pandangan Fraksi Golkar Terkait Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal RAPBN 2023