Breaking News :

Cegah Pembangkangan Wajib Pajak, Ini Manfaat Tax Amnesty yang Harus Dipahami Publik

images

JAKARTA, Komunitas wajip pajak (WP) di seluruh pelosok tanah air harus diberi pemahaman mengenai alasan pemerintah dan DPR menerapkan kebijakan pengampunan pajak, serta apa manfaatnya bagi negara dan rakyat.

Hal tersebut disampaikan Ketua Ketua Komisi III DPR RI dan Mantan Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Bambang Soesatyo, menyikapi sembrautnya komunikasi politik pemerintah terkait Tax Amnesty yang sedang dibahas DPR-Pemerintah.

“Makanya, setelah menyeragamkan persepsi tentang urgensi dan manfaat dari rencana Kebijakan Pengampunan Pajak (tax amnesty) kepada sejumlah kementerian/lembaga, Presiden Joko Widodo pun perlu menyosialisasikan urgensi dan manfaat kebijakan itu kepada semua elemen rakyat,” jelas Bambang.

Menurut Bambang, sosialisasi kepada seluruh elemen rakyat itu perlu agar tidak terjadi salah tafsir atas kebijakan pengampunan pajak itu. Jika terjadi salah tafsir, WP bisa melakukan pembangkangan.

“Mereka menolak atau menunda-nunda kewajibannya membayar pajak karena berasumsi akan ada pengampunan pajak dari pemerintah di kemudian hari. Padahal, pengampunan pajak untuk segelintir orang selalu dipahami sebagai kebijakan tidak berkeadilan,” ujarnya.

“WP jujur merasa selalu dikejar-kejar agar taat bayar pajak, tetapi segelintir orang yang jelas-jelas telah mengingkari kewajiban pajak justru diberi perlakuan istimewa melalui kebijakan pengampunan pajak yang digagas pemerintah dan DPR,” sambungnya.

Tim Sukses Ade Komarudin ini menyebutkan, kebijakan pengampunan pajak itu bisa menimbulkan kemarahan bagi WP yang sedang berurusan dengan juru tagih atau juru sita pajak.

Sebaliknya, terangnya, kebijakan pengampunan pajak pun bisa menimbulkan risiko bagi juru tagih atau juru sita pajak saat mereka menjalankan tugas di lapangan, utamanya ketika menghadapi WP yang sedang bermasalah.

“Pemerintah harus belajar dari kasus pembunuhan dua petugas pajak KPP Sibolga, Parada Toga Fransriano Siahaan, dan pegawai honorer Kantor Pelayanan Pajak Gunung Sitoli Soza Nolo Lase. Keduanya dibunuh oleh pengusaha Agusman Lahagu pada Selasa (12/4). Agusman gelap mata karena disodori tagihan pajak Rp 14 miliar,” jelasnya.

Politisi senior Partai Golkar ini mengungkapkan, saat ini, jumlah pengusaha dengan masalah yang sama seperti yang dihadapi Agusman, sangat banyak. Kelesuan pasar menyebabkan bisnis tidak berjalan sesuai harapan.

“Mereka tentu juga mengharapkan pengampunan pajak. Namun, mereka tidak masuk dalam kriteria penerima pengampunan pajak. Wajar jika mereka cemburu atau emosional,” pungkasnya.

Sumber: LINTASPARLEMEN

0 Reviews

Write a Review

Read Previous

Firman Soebagyo Minta Proyek Kereta Cepat Dihentikan jika PKI Mendompleng

Read Next

Bambang Soesatyo: DPR Bakal Bentuk Panja Menara BCA