Azis Syamsuddin Pimpin Delegasi DPR RI ke Pertemuan Inter-Parliamentary Union
Anggota Komisi X DPR RI Popong Otje Djundjunan meminta agar Rancangan Undang-Undang Ekonomi Kreatif (RUU Ekraf) mengenai pasal sistem peminjaman modal kepada para pelaku ekraf harus dibuat mudah. Menurutnya jangan sampai sistem peminjaman modal tersebut malah memperkaya para pemberi modal.
Hal ini ia ungkapkan ketika Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi X DPR RI menyambangi Kota Yogyakarta guna uji publik RUU Ekraf, Selasa (20/8/2019). Politisi Partai Golkar tersebut khawatir apabila sistem bantuan permodalan yang diberikan oleh pemerintah nantinya bertele-tele, namun ia juga tidak menginginkan para pelaku ekraf ini meminjam di tempat yang salah.
“Pelaku ekonomi kreatif pasti berpikir, ‘ah mana aja yang gampang’. Kalau misalnya dari empat sumber keuangan milik pemerintah itu sulit dan ada orang yang mau memberikan bantuan tanpa bunga ya tentu mereka mengambilnya, tetapi syaratnya adalah produksinya itu nanti harus dijual, itu juga tidak baik nantinya bagi para pelaku ekonomi kreatifnya,” sebut politisi dapil Jawa Barat I ini.
Ia mendorong apabila memang sudah diputuskan empat sumber keuangan guna melakukan peminjaman modal oleh pemerintah, maka komunikasi antar sumber keuangan tersebut harus berjalan dengan baik. “Namun persoalannya adalah di dalam RUU kita dikatakan bahwa sumber-sumber keuangan untuk membantu mereka itu ada empat. Yang empat sumber ini kalau koordinasinya kurang, kemudian jalan sendiri-sendiri, tentu hasilnya tidak akan maksimal,” jelasnya.
Politisi yang karib disapa Ceu Popong tersebut juga berharap agar dalam pembahasan RUU Ekraf ini seluruh stakeholder dapat menyamakan persepsi bahwa subjek dari pembahasan tersebut adalah para pelaku ekonomi kreatif itu sendiri. “Mari kita tempatkan pelaku-pelaku ekonomi kreatif ini sebagai subjek bukan sebagai objek bahwa merekalah yang terpenting,” imbuh Ceu Popong.