Azis Syamsuddin Pimpin Delegasi DPR RI ke Pertemuan Inter-Parliamentary Union
JAKARTA – Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Partai Golkar, Christina Aryani mendesak Peraturan Pemerintah terkait Penempatan dan Pelindungan Anak Buah Kapal (ABK) segera dirampungkan.
Hal itu disampaikannya menyikapi nasib 20 orang ABK Kapal MT Ocean Star yang terombang-ambing di perairan Dilli,Timor Leste.
Menurutnya, PP tersebut sangat urgen melihat banyaknya kasus-kasus yang menimpa ABK asal Indonesia.
“Kami kembali mendorong urgensi diundangkannya Peraturan Pemerintah terkait Penempatan dan Pelindungan ABK,” kata Christina kepada wartawan, Senin (21/6/2021).
Christina mengungkapkan, berdasarkan info terakhir yang didapatnya, per Januari 2021, PP tersebut dalam tahap finalisasi di Setneg.
Dia berpendapat, 6 bulan adalah waktu yang cukup untuk penyelesaian tahap ini.
“Berkaca dari kasus terbaru 20 ABK dan banyaknya kasus-kasus lain yang luput dari monitoring saat ini, PP menjadi kebutuhan hukum yang tidak bisa ditawar lagi,” ucapnya.
“Semoga pemerintah bisa memahami urgensi PP ABK yang sangat diperlukan untuk memberikan perlindungan bagi ABK kita,” lanjutnya.
Sementara itu, terkait kondisi 20 orang ABK tersebut, saat ini dalam keadaan aman dan telah terpenuhi kebutuhan logistiknya.
Dengan pasokan bahan bakar, menurut Christina, listrik kapal kembali menyala dan mesin dioperasikan untuk memompa air keluar dari kapal.
“Kami mengapresiasi KBRI Timor Leste dan Bakamla RI yang sigap memberikan bantuan dan memastikan kondisi 20 ABK kita,” pungkas Christina.