Breaking News :

Christina Aryani Dorong Kemenlu Matangkan Rencana Kontijensi Lindungi WNI di Sri Lanka

Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani meminta pemerintah Indonesia khususnya Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mematangkan rencana kontijensi dalam penanganan situasi di Sri Lanka, mulai dari distribusi bantuan logistik sampai dengan evakuasi bagi Warga Negara Indonesia (WNI) di negara tersebut ketika diperlukan.

“Kami mendorong Kemenlu dan Perwakilan untuk mematangkan rencana kontinjensi dalam penanganan situasi di Sri Lanka, mulai dari distribusi bantuan logistik sampai dengan evakuasi ketika diperlukan,” ujarnya.

Christina Aryani meminta pemerintah memastikan perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) di Sri Langka, terkait krisis politik yang sedang terjadi di negara tersebut.

“Pelindungan WNI sangat penting, utamanya untuk memastikan mereka tidak terkena imbas baik fisik seperti keselamatan pribadi akibat unjuk rasa maupun krisis karena kehilangan pekerjaan akibat gejolak ekonomi dan politik yang terjadi,” katanya.

Dia mengatakan, Komisi I DPR RI terus berkomunikasi dan mendorong Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI memastikan langkah-langkah perlindungan WNI yang saat ini ada di Sri Lanka.

Menurut dia, catatan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kolombo, terdapat 340 WNI di Sri Lanka yang mayoritasnya adalah pekerja migran sektor pariwisata, konstruksi, serta WNI yang menikah dengan warga negara Sri Lanka.

Christina percaya Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kolombo sanggup mengutamakan keselamatan dan perlindungan WNI selama krisis berlangsung, dan sama-sama berharap agar situasi krisis politik Sri Lanka bisa segera teratasi serta situasi kembali normal.

Selain itu dia juga meminta WNI di Srilanka agar aktif membangun komunikasi dengan KBRI Kolombo untuk memonitor perkembangan, termasuk mematuhi arahan KBRI seperti menghindari tempat-tempat kerumunan massa, membatasi pergerakan kecuali untuk hal-hal esensial, serta tidak terlibat langsung/tidak langsung dalam aksi demonstrasi.

0 Reviews

Write a Review

Read Previous

DPR RI Setujui RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi Menjadi UU

Read Next

Komisi IX Dukung Rencana Pemerintah Moratorium PMI ke Malaysia