Azis Syamsuddin Pimpin Delegasi DPR RI ke Pertemuan Inter-Parliamentary Union
JAKARTA, KOMPAS.com – Anggota Komisi I DPR Christina Aryani meminta pemerintah untuk menunjukkan penguasaan terhadap perairan Natuna di Kepulauan Riau, menyusul klaim sepihak yang dilakukan Pemerintah China.
Apalagi, di internal pemerintah belum menemukan kesepakatan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
Hal itu terlihat dari masih berbedanya pandangan Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dengan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi.
“Kita berikan waktu pemerintah untuk menyamakan persepsinya. Di waktu yang sama, tingkatkan kehadiran untuk menunjukkan penguasaan efektif, baik melalui patroli maupun mendorong banyak nelayan untuk melaut,” ujar Christina kepada Kompas.com, Minggu (5/1/2020).
Menlu Retno Marsudi sebelumnya dengan tegas menolak klaim China atas perairan Natuna, tetapi Luhut Pandjaitan meminta hal tersebut tidak diributkan.
Sementara, Prabowo meminta semua pihak untuk menyikapinya dengan santai karena menilai Indonesia dan China bersahabat. Apalagi, China merupakan salah satu investor besar di Indonesia.
Menurut Christina, setiap kementerian pasti memiliki kepentingan masing-masing dalam menyikapi persoalan ini.
Kendati demikian, Christina lebih sependapat dan mendukung keputusan Retno Marsudi yang menolak dengan tegas klaim China atas Natuna.
“Pastinya setiap kementerian punya concern-nya masing-masing. Khusus untuk masalah ini, saya sepakat dengan Menteri Luar Negeri,” kata dia.
Kendati demikian, anggota dewan dari Partai Golkar ini meyakini bahwa beberapa perbedaan perspektif di antara pemerintah itu akan mengerucut.
Apalagi, kata dia, dasar hukumnya sudah jelas bahwa Laut Natuna merupakan milik Indonesia.
“Ini kan baru beberapa pendapat yang mengemuka berdasar pada perbedaan perspektif tadi, pastinya nanti akan mengerucut. Dasar hukumnya jelas Laut Natuna milik kita,” kata dia.
Sebelumnya, Retno Marsudi mengatakan, kapal-kapal China yang memasuki Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) di perairan Natuna jelas melanggar batas wilayah.
Oleh karena itu, Pemerintah Indonesia meminta China mematuhi United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) pada 1982, yang menyatakan bahwa perairan Natuna merupakan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI).
“Tiongkok merupakan salah satu part dari UNCLOS 1982 oleh sebab itu merupakan kewajiban bagi Tiongkok untuk menghormati UNCLOS 1982,” kata Retno seusai rapat koordinasi di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (3/1/2019).
Kompas