Azis Syamsuddin Pimpin Delegasi DPR RI ke Pertemuan Inter-Parliamentary Union
DPR melalui Panitia Kerja (Panja) terus membahas RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) yang sebelumnya berjudul RUU Penghapusan Kekersan Seksual (PKS).
Anggota Baleg Fraksi Golkar, Christina Aryani, mengatakan RUU TPKS mendesak untuk disahkan karena kekerasan seksual bisa terjadi kapan pun.
“Terkait urgensinya jelas posisi kami ini kami adalah salah satu pendukung juga agar RUU ini bisa disahkan secepatnya, secepat mungkin, karena memang sudah menjadi satu kebutuhan hukum,” kata Christina dalam diskusi di DPR, Selasa (7/9).
“Kita melihat (kekerasan seksual) banyak terjadi dan ini bisa terjadi di mana saja, kepada siapa saja, dan kapan saja. Sehingga urgensi dan rancangan undang-undang ini jelas sangat dibutuhkan di negara kita,” lanjut dia.
Wasekjen Golkar ini menjelaskan draf RUU TPKS terbaru masih merupakan tahap awal yang masih memerlukan proses yang panjang.
“Jadi saya melihat ini masih tahap yang awal tentunya itu bukan yang sudah di-approve atau sudah disetujui dan masih akan sangat mungkin, bukan masih akan, sangat mungkin akan berubah. Pastinya akan berubah karena masih menampung masukan-masukan dari berbagai fraksi yang ada di Baleg,” kata dia.
Kumparan