Azis Syamsuddin Pimpin Delegasi DPR RI ke Pertemuan Inter-Parliamentary Union
kabargolkar.com – Sekretaris DPD Partai Golkar Kalbar, Prabasa Anantatur mengintruksikan agar tim seleksi di Partai Golkar ditingkat Kabupaten Kota untuk mencoret bacaleg Anggota DPRD mantan napi korupsi, narkoba dan kekerasan sesual terhadap anak sesuai dengan PKPU yang ada.
Hal ini juga ditegaskannya, setelah keluarnya surat Bawaslu hasil identifikasi potensi balon terpidana korupsi Anggota DPR Propinsi, DPRD Kabupaten dan DPRD Kota yang satu diantaranya terdaftar di Partai Golkar Sanggau.
“Bacaleg ditingkat Kabupaten Kota wewenang timsel Partai Golkar dimasing-masing daerah. Kami di Provinsi sudah mengimbau kepada timsel dan pengurus Partai Golkar di Kabupaten Kota agar mencoret bacalon mantan napi yang dilarang dalam PKPU,” ujarnya, Kamis (26/07/2018) saat dikonfirmasi Tribunpontianak.co.id
Prabasa pun mengatakan, Golkar akan tetap mengikuti PKPU yang telah ditetapkan dalam proses pendaftaran dan penjaringan bacaleg.
“Apapun yang ditetapkan KPU, apapun aturanya Golkar akan mengikuti, dan saya minta kepada timsel bacalon DPRD Partai Golkar di Sanggau mengganti bacalon yang bersangkutan,” tuturnya.
Bahkan, ia mengatakan, hal tersebut sebelumnya sudah ditegaskan Ketua DPD Partai Golkar Kalbar, Ria Norsan agar tidak menerima bacaleg mantan Napi Korupsi, Narkoba dan Kekerasan Seksual terhadap anak.
“Hal ini sudah diminta dan disampaikan sejak awal oleh Ketua DPD Partai Golkar Kalbar, agar bacaleg di Partai Golkar mengikuti PKPU, jika memang ada mantan Napi yang dilarang, kita minta ganti bacaleg itu,” tegas Prabasa.