Breaking News :

Desain Besar Olahraga Nasional, Kado Haornas 2021

Hadiah indah di Hari Olahraga Nasional Ke 38 yang jatuh pada 9 September 2021. Presiden telah menerbitkan Perpres No. 6 Tahun 2021 Tentang Desain Besar Olahraga Nasional (DBON). Bersama dengan Revisi UU No. 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional (RUU SKN) yang sedang disusun, DBON akan memastikan kemajuan olahraga Indonesia di seluruh aspek.

Baik RUU SKN maupun DBON dicetuskan sebagai solusi dari berbagai permasalahan yang melingkupi dunia olahraga Indonesia. Setidaknya, ditemukan beberapa masalah yang menghambat perkembangan prestasi olahraga Indonesia, seperti pertama, pola hidup sehat yang belum membudaya; kedua, strategi pengelolaan organisasi olahraga yang kurang tepat; ketiga, peran dan posisi pemerintah yang kurang tepat dan masih lemah dalam pengelolaan olahraga; keempat, penghargaan bagi pelaku olahraga yang masih kurang; kelima, pemanfataan teknologi, pariwisata, dan ekonomi kreatif dalam memajukan olahraga belum optimal; keenam, peran pendidikan dalam keolahragaan belum maksimal; ketujuh, pengelolaan sarana dan prasarana kurang memadai; dan sebagainya.

Baik RUU SKN dan DBON berjalan beriringan dan saling mendukung untuk pengembangan olahraga Indonesia. Jika RUU SKN disusun sebagai bentuk dukungan hukum atau legalitas yang memayungi seluruh kebijakan olahraga nasional, DBON disusun sebagai sebuah acuan agar seluruh entitas dan instansi di Indonesia memiliki visi, arah, tujuan, serta semangat pembangunan olahraga yang sama hingga tahun 2044. RUU SKN telah mendapatkan dukungan Presiden melalui Surpres bulan Juni tahun 2021 yang menunjuk Wakil Pemerintah (DPR) untuk membahas RUU SKN. Sedangkan DBON telah mendapatkan dukungan Presiden melalui Perpres No. 6 Tahun 2021 Tentang Desain Besar Olahraga Nasional (DBON). Baik RUU SKN dan DBON mendapat dukungan penuh dari Komisi X DPR RI. Sejak tahun lalu, pembahasan hal tersebut secara intensif dilaksanakan oleh Komisi X DPR RI dengan Kemenpora, serta beragam stakeholders terkait seperti atlet, pelatih, akademisi, swasta, BUMN, Jamsostek, dan lainnya.

Diantara pembahasan dalam DBON adalah, sasaran jangka menengah dan panjang dari 2020-2044; skema pembinaan olahraga prestasi, pendidikan, rekreasi; pemasallan olahraga di semua lapisan masyarakat; berbagai cabang olahraga unggulan; peningkatan kompetensi SDM keolahragaan (pelatih, wasit, paramedis, guru/dosen, juri, dsb); dukungan sarana dan prasarana olahraga; dukungan sport science dan gizi; dan penghargaan bagi insan olahraga berprestasi. Seluruh aspek dalam DBON ini tercatat dalam ayat dan pasal RUU SKN.

Diantara prestasi Indonesia di ajang dunia yang baru saja menjadi perhatian kita semua adalah prestasi di Olimpiade dan Paralympiade 2021. Pada Olimpiade Tokyo, nampak jelas bahwa beberapa cabor harus ditingkatkan performanya untuk jangka panjang. Sedangkan pada Paralimpiade justru prestasi atlet Indonesia jauh melampaui target, yaitu 2 emas, 3 perak, dan 4 perunggu melampaui target awal yaitu 1 emas, 2 perak, 2 perunggu. Tim Paralympic Indonesia juga berhasil menempati urutan ke 43 daftar perolehan medali, padahal target 40 besar baru dicanangkan Paralimpiade Paris 2024 mendatang. Hal ini membuktikan bahwa perihal pembinaan dan penargetan prestasi atlet Indonesia perlu dievaluasi dan ditingkatkan.

Untuk memanen prestasi olahraga tidak bisa dilakukan dalam sekejap mata. Prestasi tinggi akan dicapai melalui proses panjang minimal 8 tahun, dimulai dari penelusuran bakat pada usia dini 12-13 tahun lalu dibina hingga mencapai prestasi usia emas (usia 23 tahun). Dengan adanya implementasi yang baik dari DBON dan RUU SKN, kami optimis dapat mendorong prestasi olahraga Indonesia di berbagai even dan multieven olahraga tingkat regional maupun internasional

0 Reviews

Write a Review

Read Previous

99,7 Persen Wilayah Provinsi Jabar Sudah Teraliri Listrik

Read Next

Christina Aryani: RUU PTKS Urgen Disahkan, Kekerasan Seksual Terjadi Kapan Saja