Azis Syamsuddin Pimpin Delegasi DPR RI ke Pertemuan Inter-Parliamentary Union
JAKARTA – Susi Mengalah Lagi” itulah judul artikel di Bisnis Indonesia pada 20 Februari. Artikel itu menyoroti langkah Menteri Kelautan dan Perikanan yang menganulir kebijakan terkait pelarangan praktik alih muat kapal (transshipment) ikan yang dikeluarkan pada 12 November tahun lalu.
Kebijakan yang banyak menuai pro-kontra tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan No. 57/2014 yang merupakan revisi ter-hadap Permen No. 26/2013 Tentang Perubahan Atas Permen No. 30/2012 Tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan. Permen No. 57/2014 ini pada intinya mencabut pasal-pasal terkait praktik transshipment ikan yang diatur dalam Permen No. 26/2013.
Pertanyaan sekarang, kenapa pemerintah melarang praktik transshipment ikan? Jawabannya, sebagaimana sering diutarakan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan pada beberapa kesempatan, yaitu karena dengan dizinkannya praktik transshipment menyebabkan maraknya praktik illegal fishing.
Jawaban tersebut dapat dikategorikan sebagai pernyataan positif (positive statements), yaitu penjelasan (descriptive) tentang suatu hal sebagaimana adanya (realita). Pernyataan model ini lazim dilontarkan kalangan ilmuan atau akademisi. Selain positive statements, ada juga pernyataan normatif, yaitu petunjuk (prescriptive) tentang bagaimana suatu hal yang seharusnya.Normative statements ini lazim disampaikan oleh para penasihat kebijakan (policy advisor).
Oleh karena itu, adalah suatu hal yang logis apabila sebuah kebijakan yang hanya dirancang atas dasar positive statements , seperti kebijakan pelarangan transshipment ikan, meski diyakini dapat menjadi resep yang ampuh untuk mengatasi suatu peroalan (illegal fishing), tapi di sisi lain malah melahirkan persoalan baru, yaitu naiknya biaya operasional usaha perikanan tangkap dan juga tergangunya proses distribusi ikan.
Bahkan di beberapa sentra in-dustri pengolahan ikan, seperti di Bitung Sulawesi Utara, pabrik-pabrik pengolahan ikan berhenti beroperasi karena kekurangan pasokan bahan baku. Ujung-ujungnya, bisa menimbulkan gelombang PHK. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa kebijakan pelarangan transshipment ikan mengandung trade off antara satu tujuan dengan tujuan lainnya.
Sebuah kebijakan yang dilematis.
Menyadari hal tersebut, KKP memperbolehkan praktik transshipment ikan dengan beberapa persayaratan. Salah satu persayaratan tersebut adalah dengan menempatkan pengawas profesional (observer) independen di setiap kapal tangkap dan angkut perikanan.
Untuk itu, saat ini KKP tengah menyiapkan petunjuk pelaksanaan atas tindak lanjut Permen No. 57/2014. Langkah yang diambil KKP ini dapat dikatakan sebagai mencari jawaban atas pertanyaan bagaimana suatu hal (dalam hal ini transshipment) yang seharusnya?
Sesungguhnya, bila kita cermati dalam peraturan lama, yaitu Permen No. 26/2013 sudah mengatur dengan ketat mengenai mekanisme transshipment ikan. Praktik
transshipment ikan hanya dapat dilakukan dengan persyaratan.
Pertama, kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan mempunyai pelabuhan pangkalan yang sama.
Kedua, pelaksanaan alih muat-an diawasi oleh pemantau kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan (observer). Sebagai informasi, aturan yang lebih perinci tentang penempatan observer diatur melalui Permen No. 1/2013 tentang Pemantau Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan.
Ketiga, alat transmitter vessel monitoring system (VMS) yang ada di kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan harus dalam kondisi aktif dan dapat dipantau secara online.
Keempat, melaporkan kepada kepala pelabuhan pangkalan sebagaimana tercantum dalam Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) atau Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan
(SIKPI).
Kelima, melaporkan kepada pengawas perikanan di pelabuhan pangkalan sebagaimana tercantum dalam SIPI atau SIKPI. Dan yang keenam, mengisi pernyataan
pemindahan ikan hasil tangkapan yang ditandatangani oleh masing-masing nakhoda kapal dan disam-paikan kepada kepala pelabuhan pangkalan.
Hal yang perlu digarisbawahi, meski transhipment diperbolehkan, Permen No. 26/2013 mewajibkan setiap kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan wajib mendaratkan ikan hasil tangkapannya di pelabuhan pangkalan (dalam negeri) sebagaimana tercantum dalam SIPI atau SIKPI.
Bilamana ada kapal yang tidak mendaratkan ikan hasil tangkapan di pelabuhan pangkalan, sanksinya adalah pencabutan SIPI atau SIKPI. Dengan demikian, Permen No 26/2013 apabila dijalankan secara konsisten dan tanpa pandang bulu sudah bisa menutup celah untuk terjadinyaillegal fishing yang dilakukan melalui praktik transshipment.
PEMBELAJARAN
Semoga saja, lahirnya Permen No. 57/2014 menjadi pembelajaran bagi kita semua, bahwa mengubah peratutan (kebijakan) bukan jaminan sebagai solusi terbaik dalam menyelesaikan persoalan.
Dan kalau pun itu diyakini sebagai jalan terbaik, maka lahirnya sebuah policy baru harus didahului kajian yang komprehensif, yang menimbang berbagai aspek, terutama aspek sosial-ekonomi dan kelembagaan.
Tidak hanya memikirkan dampak langsung, juga harus memperhitungkan dampak tidak langsung. Tidak hanya untuk kepentingan jangka pendek, melainkan juga untuk jangka panjang.
Dan yang tak kalah pentingnya, lahirnya sebuah kebijakan juga harus melalui proses uji publik. Langkah-langkah tersebut sangat penting dilakukan, karena untuk menghindari jangan sampai desain kebijakan hanya berdasakan diskresi (discretion) atau kehendak dari para pengambil kebijakan.
Sumber: http://koran.bisnis.com/read/20150225/251/406127/dilema-kebijakan-transshipment