Breaking News :

Disahkan DPR, Ini Lima Poin Utama RUU Pesantren

Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan RUU Pesantren hari ini. Pengesahan itu dilakukan karena bahan telah dinilai mengakomodasi aspirasi mengenai kebutuhan pendidikan di pesantren.

Menurut Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, lahirnya RUU Pesantren 2019 ini memberikan pengakuan dan independensi pesantren dalam melaksanakan fungsi pendidikan.

Berikut 5 poin utama RUU Pesantren yang disahkan DPR:

1. Kitab Kuning

RUU Pesantren disetujui, lembaga pendidikan pesantren harus mengajarkan para siswanya menggunakan kurikulum kitab kuning. Hal ini sesuai dengan Pasal 1 ayat 2 dan 3 dalam RUU Pesantren.

2. Lembaga Mandiri

Salah satu isi RUU Pesantren, menerangkan bahwa keberadaan pesantren sebagai lembaga yang mandiri. Sebab, pesantren memiliki ciri khas sebagai institusi yang menanamkan nilai-nilai keimanan kepada Allah SWT.

3. Kiai Berpendidikan Pesantren

Dalam Pasal 5 RUU Pesantren, disebutkan bahwa pesantren harus memiliki kiai. Hanya saja, pada pasal 1 ayat 9 kiai harus seorang pendidik yang memiliki kompetensi ilmu agama berlatarbelakang pendidikan pesantren.

4. Proses Pembelajaran

RUU Pesantren mengesahkan proses pembelajaran yang khas, yakni ijazah kelulusannya memiliki kesetaraan dengan lembaga formal lainnya dengan memenuhi jaminan mutu pendidikan.

5. Dapat Dana Abadi

Terakhir, salah satu poin RUU Pesantren menjelaskan bahwa pesantren akan mendapatkan dana abadi dari pemerintah. Ketentuan tersebut masuk dalam Pasal 49 ayat 1 dan 2.

0 Reviews

Write a Review

Read Previous

DPR RI Tunda Pengesahan Empat RUU

Read Next

Dukung Penundaan RKUHP, Fraksi Golkar Siap Tampung Keberatan Masyarakat