Breaking News :

Ditetapkan Jadi UU, Komisi II DPR RI Sepakat Perppu Pemilu Dibawa ke Rapat Paripurna

Komisi II DPR RI sepakat membawa RUU tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum atau Perppu Pemilu ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi Undang-Undang (UU). Hal itu diputuskan dalam Rapat Kerja antara Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (15/3/2023).

Hasil Raker ini didapati sembilan fraksi di DPR yang menyetujui Perppu Pemilu dalam pembahasan di tingkat komisi. Dari sembilan fraksi yang menyetujui, hanya Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS yang menyatakan persetujuannya dengan catatan.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia pun menanyakan kembali mengenai draf final RUU ini kepada seluruh fraksi yang hadir untuk mendapatkan persetujuan. Hal ini lalu disusul dengan agenda penandatanganan RUU ini yang nanti akan ditandatangani oleh wakil pemerintah dan juga seluruh pimpinan serta perwakilan dari fraksi-fraksi yang ada di Komisi II.

“Komisi II sudah mendengarkan masing-masing fraksi dan juga sudah mendengarkan penjelasan oleh Pemerintah. Saya ingin tanyakan apakah terhadap RUU Tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dapat disetujui menjadi draf final RUU hasil pembicaraan tingkat satu?” tanya Doli yang kemudian dijawab ’setuju’ oleh seluruh peserta rapat.

Diketahui, Selanjutnya naskah RUU tersebut  akan diserahkan dan diteruskan kepada pimpinan DPR RI untuk dibahas di Rapat Badan Musyawarah (Bamus) dan kemudian diagendakan dalam rapat paripurna untuk dilaksanakan menggalang keputusan pada tingkat dua.

0 Reviews

Write a Review

Read Previous

Pertamina Harus Cari Penyelesaian Jangka Panjang Permasalahan Depo Plumpang

Read Next

Banggar Dorong Peningkatan Penerimaan Pajak dan Bea Cukai Di Sumut