Breaking News :

Dorong Ekspansi Pinjaman Daerah untuk Pemulihan Ekonomi

Wabah pandemi Covid-19 turut berimbas pada perekonomian daerah akibat kebijakan pembatasan fisik guna mengurangi laju penularan. Perlambatan ekonomi daerah tentunya berdampak pada penurunan penerimaan yang menimbulkan tekanan pada kapasitas fiskal daerah untuk memenuhi agenda pembangunan daerah. Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin mendorong PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) turut berperan dalam upaya percepatan pemulihan ekonomi daerah melalui ekspansi penyaluran pinjaman daerah.

“Di tengah upaya untuk mengendalikan Covid-19, sejumlah agenda prioritas daerah perlu terus dilanjutkan. Terutama pembangunan infrastruktur daerah yang bertujuan untuk peningkatan pelayanan publik serta pemerataan dan peningkatan konektivitas. Namun, tidak dipungkiri, pandemi menyebabkan sejumlah daerah mengalami penurunan penerimaan daerah dan Pemerintah Daerah pun merealokasi APBD untuk percepatan penanganan di sektor kesehatan,” kata Puteri dalam siaran persnya kepada Parlementaria, Selasa (14/7/2020).

Sebagai informasi, PT SMI merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang pembiayaan dan penyiapan proyek infrastruktur yang mencakup jalan dan jembatan, transportasi, minyak dan gas bumi, telekomunikasi, manajemen limbah, ketenagalistrikan, irigasi, serta air minum. Selain itu, perseroan ini juga dapat memberikan alternatif pembiayaan bagi Pemerintah Daerah (Pemda) berupa pinjaman daerah untuk pembangunan infrastruktur sosial seperti pasar, rumah sakit, terminal, dan pariwisata.

Dalam RDPU pada Kamis (9/7/2020) lalu, Direktur PT SMI Edwin Syaruzad mengaku sejak awal masa pandemi, PT. SMI telah memberikan relaksasi atas pinjaman Pemda berupa penundaan pembayaran pokok maupun bunga untuk meringankan beban fiskal Pemda. Namun, Puteri menilai PT. SMI perlu terus melakukan ekspansi pembiayaan kepada Pemda. Terlebih, hingga saat ini, masih sedikit Pemda yang memanfaatkan fasilitas tersebut. Padahal, menurut hasil penilaian PT. SMI, setidaknya 498 Pemda dinyatakan layak sesuai kriteria berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah.

“Hingga Mei 2020, pipeline pembiayaan daerah hanya tersalurkan pada sekitar 22 daerah saja, sehingga masih bisa diperluas ke daerah lain. Mempertimbangkan kondisi saat ini, kriteria penilaian Pemda yang berpotensi menerima pinjaman daerah perlu dilakukan penyesuaian. Terutama atas kriteria nilai rasio kemampuan keuangan daerah, yang dikarenakan tekanan kapasitas fiskal akibat pandemi pasti berimplikasi pada pemenuhan kriteria kelayakan dan kemampuan daerah,” ungkap politisi Fraksi Partai Golkar itu.

Pasal 15 PP Nomor 58 Tahun 2018 mengatur kriteria Pemda yang layak untuk mendapatkan pinjaman daerah. Di antaranya, jumlah sisa pinjaman yang akan ditarik atas rencana pinjaman tidak melebihi 75 persen penerimaan pada APBD sebelumnya, nilai rasio kemampuan keuangan daerah yaitu 2,5, dan tidak memiliki tunggakan atas pengembalian pinjaman yang berasal dari Pemerintah Pusat.

Direktur PT SMI Edwin Syaruzad di hadapan Komisi XI DPR RI pun menjelaskan bahwa peraturan ini akan ditinjau kembali seiring tengah disusunnya Program Pemulihan Ekonomi Daerah (PPED) untuk mempercepat penanganan ekonomi bagi daerah yang paling terdampak pandemi. Saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri untuk menyusun mekanisme dan regulasi terkait.

“Peran PT SMI sebagai katalis pembangunan infrastruktur perlu terus didorong, sehingga turut mendukung upaya pemulihan ekonomi daerah demi terwujudnya pemerataan pembangunan. Langkah percepatan perlu dilakukan berdasarkan prinsip kehati-hatian serta diiringi dengan strategi mitigasi risiko dan tata kelola yang baik untuk mencegah moral hazard. Utamanya bagi proyek infrastruktur yang bersamaan dengan pergantian kepala daerah. Sebab, mungkin saja kepala daerah baru memiliki visi pembangunan yang berbeda dari kepala daerah sebelumnya,” tutup Puteri yang juga Ketua Kaukus Pemuda Parlemen Indonesia ini.

0 Reviews

Write a Review

Read Previous

Paripurna DPR Sahkan Ratifikasi Pertahanan Indonesia – Ukraina

Read Next

Akhirnya Perppu Pilkada Sah Jadi Undang Undang