Breaking News :

DPR RI dan Pemerintah sepakati 38 RUU prioritas pada Prolegnas 2023

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Christina Aryani membacakan pandangan Fraksi Partai Golkar terhadap Perubahan Prolegnas Prioritas Tahun 2022, Prolegnas Prioritas Tahun 2023, dan Perubahan Keempat Prolegnas Tahun 2020-2024 (long list), dalam Rapat Pleno Badan Legislasi bersama DPD-RI dan Pemerintah yang diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM.

Terdapat 29 Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam Perubahan Prolegnas 2022, 37 RUU dalam Prolegnas Prioritas 2023 dan 256 RUU dalam Perubahan Keempat Prolegnas 2020-2024.

Berikut ringkasan pandangan Fraksi Partai Golkar DPR RI:

Sebagaimana diatur dalam Pasal 16 UUD Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, perencanaan penyusunan UU dilakukan dalam Prolegnas yang mendefinisikan Prolegnas sebagai instrumen perencanaan program pembentukan UU yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.

Oleh karena itu, beberapa hal menjadi penting untuk diperhatikan oleh kita bersama. Terhadap RUU yang diusulkan oleh DPR, DPD, dan Pemerintah dalam usulan Prolegnas Prioritas Tahun 2023, Perubahan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2022, dan Prolegnas RUU Perubahan Keempat Tahun 2000-2024, Fraksi Partai Golkar berpandangan sebagai berikut;

Mengingat bahwa setiap RUU yang akan dibahas di DPR dilakukan bersama dengan Pemerintah, maka menjadi penting utk dpt melakukan pembicaraan awal dgn Pemerintah utk mndapatkn kesepahaman terkait urgensi suatu RUU. Hal ini penting utk memastikan target yg dirancang oleh DPR-RI melalui Prolegnas dpt tercapai.

Terhadap RUU Bahan Kimia, Fraksi Partai Golkar berpendapat jika memang RUU ini diperlukan dan dirasakan mendesak oleh Pemerintah, maka diperlukan upaya konsolidasi internal di Pemerintah terlebih dahulu untuk mencapai kesepakatan sebelum ditindaklanjuti dengan pembahasan di DPR-RI.

Terhadap RUU Larangan Minuman Beralkohol, kami berpendapat bahwa yang diperlukan adalah pengaturan dan bukan larangan. Sebuah UU harus melindungi hak-hak masyarakat untuk hidup dan memiliki kesempatan bekerja sebagaimana diatur dalam konstitusi. Negara juga tidak bisa bersikap diskriminatif kepada masyarakat. Mengingat, ada masyarakat di Indonesia yang menggunakan minuman beralkohol dlm aktivitas adat, budaya, maupun ritual keagamaannya. Adapun menyangkut kekhawatiran terhadap bahaya minuman beralkohol, maka perlu dilakukan sosialisasi yang melibatkan masyarakat utamanya menyangkut bahaya dari minuman oplosan.

Mengingat adanya dinamika di tengah masyarakat dan penggiat pendidikan serta terjadinya pro dan kontra dan banyaknya pakar yang berpendapat bahwa revisi UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) tidak sesuai dengan UUD 1945 dan memerlukan sinkronisasi dengan banyak UU lain, kami mencatat sekitar 21 UU terkait, maka agar UU ini bisa menjadi UU yang komprehensif, perlu untuk meleburkan semua UU yang berkaitan dengan pendidikan. Draft yang ada saat ini baru sebatas melakukan perubahan terhadap UU Sisdiknas yang lama. Pengaturan terkait guru, dosen, dan pendidikan tinggi. UU Sisdiknas harus memberikan perbaikan dan perhatian khusus yg signifikan pada pendidikan di daerah 3T (Terluar, Terdepan, Tertinggal). Untuk itu, Fraksi Partai Golkar berpendapat diperlukan sikap kehati-hatian dan kajian yg lebih mendalam terhadap RUU tsb.

Terhadap RUU Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Anggota DPR, yang mana hak dan kewajiban Anggota DPR telah diatur dalam UU MD3, sehingga pembuatan RUU ini berpotensi untuk tumpang tindih. Bahkan, tidak sejalan dengan pengaturan dalam UU M3. Oleh karena itu, Fraksi Partai Golkar menilai RUU ini belum diperlukan dan tidak mendesak.

 

0 Reviews

Write a Review

Read Previous

DPR RI Resmi Sahkan UU Perlindungan Data Pribadi

Read Next

Puteri Komarudin Harap Keterlibatan UMKM dalam Penyelenggaraan P20