Breaking News :

DPR RI Sahkan Revisi UU Wantimpres dan UU Kementerian Negera, Ini Poin Perubahannya

DPR RI telah mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 19/2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39/2008 tentang Kementerian Negara, menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-VII masa persidangan I Tahun Sidang 2024-2025, pada Kamis (19/9/2024) di kompleks parlemen, Senayan.

“Apakah revisi Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden, dengan menyempurnakan rumusan sebagaimana di atas apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” ujar Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus. “Setuju,” jawab peserta rapat.

Pertanyaan yang sama disampaikan Lodewijk kepada peserta rapat dalam pengesahan revisi Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Peserta rapat juga menjawab setuju.

Dalam pemaparannya, Ketua Baleg DPR Wihadi Wiyanto menyampaikan laporan hasil revisi UU Wantimpres. Dia menyebut ada delapan perubahan revisi UU Wantimpres. Pertama, perubahan nama lembaga dari Wantimpres menjadi Wantimpres Republik Indonesia (RI). Kedua, perubahan Pasal 2 terkait tanggung jawab Wantimpres RI kepada presiden dan Dewan Pertimbangan Republik Indonesia merupakan lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam UU ini.

Ketiga, perubahan Pasal 7 ayat (1) terkait komposisi Wantimpres RI yang terdiri dari seorang ketua merangkap anggota dan beberapa anggota yang jumlahnya ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

Keempat, syarat untuk menjadi anggota Wantimpres RI ditambahkan dengan huruf g terkait tidak pernah dijatuhi hukuman pidana karena melakukan tindakan pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Kelima, penambahan ayat (4) dalam Pasal 9 terkait dengan anggota Wantimpres RI merupakan pejabat negara. Keenam, penyesuaian rumusan Pasal 12 huruf b dan penjelasannya terkait dengan istilah pejabat manajerial dan non-manajerial yang disesuaikan dengan undang-undang yang mengatur tentang aparatur sipil negara (ASN).

Ketujuh, penambahan rumusan lembaran negara dan tambahan lembaran negara pada Pasal 2 angka 2. Kedelapan, penambahan ketentuan mengenai tugas dan peninjauan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Wantimpres.

Sementara itu, hasil revisi UU Kementerian Negara disampaikan dalam rapat paripurna oleh Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi atau biasa disapa Awiek. Menurut Awiek, revisi UU Kementerian Negara dilakukan untuk memudahkan presiden menyusun Kementerian Negara dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik demokrasi dan efektif.

Ada enam poin perubahan dalam revisi UU Kementerian Negara yang telah disepakati. Pertama, penyisipan Pasal 6A terkait pembentukan kementerian tersendiri yang diedarkan pada urusan pemerintahan sepanjang memiliki keterkaitan ruang lingkup urusan pemerintahan.

Kedua, penyisipan Pasal 9A terkait penulisan pencantuman dan atau pengaturan unsur organisasi dapat dilakukan perubahan oleh presiden sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan. Ketiga, penghapusan penjelasan Pasal 10 sebagai akibat putusan MK nomor 79/PUU-IX/2011.

Keempat, perubahan Pasal 15 dan penjelasannya terkait dengan jumlah kementerian yang ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden. Kelima, perubahan judul Bab 6 menjadi hubungan fungsional kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga nonstruktural dan lembaga pemerintah lainnya.

Perubahan ini sebagai konsekuensi penyesuaian terminologi lembaga nonstruktural yang diatur dalam perubahan Pasal 25. Keenam, penambahan ketentuan mengenai tugas pemantauan dan peninjauan terhadap UU ini.

0 Reviews

Write a Review

Read Previous

DPR RI Sahkan RUU APBN 2025 Menjadi UU, Pertumbuhan Ekonomi Ditarget 5,2%

Read Next

Dialog dan Pendekatan Humanis dalam Upaya Pembebasan Pilot Susi Air Terbukti Sebagai Strategi yang Tepat