Azis Syamsuddin Pimpin Delegasi DPR RI ke Pertemuan Inter-Parliamentary Union
Jakarta – DPR RI mengesahkan Slamet Eddy menjadi anggota BPK RI periode 2023-2028. Slamet Eddy menggantikan posisi Ketua BPK RI Agus Joko Pramono, yang masa jabatannya akan habis pada 1 Agustus.
Pengesahan itu dilakukan dalam rapat paripurna Selasa (13/6/2023) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta. Rapat ini dipimpin Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus.
Dalam rapat, Lodewijk mempersilakan Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Frederic Palit menyampaikan laporannya. Dolfie memberikan keterangan hasil fit and proper test calon anggota BPK RI periode 2023-2028 kepada pimpinan DPR.
“Komisi XI melakukan pengambilan keputusan untuk memilih calon anggota BPK RI. Komisi XI DPR RI menyepakati calon anggota BPK RI terpilih dengan perolehan suara terbanyak, yaitu Slamet Eddy, memperoleh 32 suara dari jumlah total 56 suara,” kata Dolfie dalam rapat paripurna, Selasa (13/6/2023).
Lodewijk kemudian bertanya kepada anggota Dewan apakah nama tersebut dapat disetujui sebagai anggota BPK RI. Anggota Dewan sepakat menjawab setuju.
“Apakah laporan Komisi XI DPR RI terhadap hasil uji kelayakan calon anggota BPK RI periode 2023-2028 tersebut dapat disetujui?” kata Lodewijk.
“Setuju,” jawab anggota Dewan.
Sebelumnya, Komisi XI DPR telah menyepakati Slamet Eddy menjadi anggota BPR RI. Pengambilan keputusan ini digelar dalam rapat pleno Komisi XI DPR di ruang rapat komisi, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/5/2023).
Persetujuan ini dilakukan usai voting para anggota komisi terhadap dua nama, yaitu Slamet Eddy Purnomo dan Dumoly Freddy Pardede.
“Tadi sore Komisi XI sudah mengambil keputusan melalui suara terbanyak,” kata Wakil Ketua Komisi XI DPR kepada wartawan, Rabu (31/5/2023).
Anggota Komisi XI DPR Fraksi Golkar Misbakhun mengatakan hasil vote terbanyak didapat oleh Slamet Eddy dengan perolehan suara berjumlah 32, sedangkan Dumoly berjumlah 24. Komisi XI DPR pun menyetujui Slamet Eddy sebagai calon anggota BPK RI.
“Sudah selesai pemungutan suara untuk anggota BPK dengan perolehan suara 32 untuk Bapak Slamet Eddy Purnomo dan Bapak Dumoly Freddy Pardede 24 suara,” kata Misbakhun.
“Disetujui hasil pemilihannya dan ditetapkan hanya satu orang, Pak Slamet Eddy Purnomo,” imbuhnya.
Misbakhun mengatakan Slamet nantinya menggantikan Wakil Ketua BPK Agus Joko Pramono. Diketahui Agus akan habis masa jabatan pada 1 Agustus 2023.
Perpanjangan waktu pembahasan 3 RUU
Selain itu, rapat ini juga akan mengambil persetujuan perpanjangan waktu pembahasan 3 RUU, yakni:
1) Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Perdata;
2) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; dan
3) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.