Breaking News :

Endang Mutia Astuti: Turunkan Tingkat Kekerasan Seksual, UU Perlindungan Anak Juga Harus Dimaksimalkan

Anak ANT R Rekotomo(3)

Jakarta: Pemerintah dan DPR memprioritaskan Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) untuk menekan angka kekerasan seksual di Indonesia. Ketua Divisi Sosialisasi Komnas Perempuan dan Anak (KPAI) Erlinda menilai pemerintah tak bisa hanya bergantung pada RUU PKS, UU Perlindungan Anak, UU Pornografi, UU Tindak Pidana Perdagangan Orang harus juga diperhatikan.

“UU tersebut bisa dimaksimalkan. Jangan hanya fokus pada satu, sementara yang lain dibiarkan,” kata Erlinda  di Jakarta, Kamis (13/4/2016).

Erlinda melihat, saat ini penerapan UU PA dan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang masih lemah. Buktinya, masih banyak pelaku yang tidak mendapat hukuman setimpal.

“Hukumannya tidak maksimal. Lalu mau buat UU Kekerasan Seksual yang katanya akan mencegah kekerasan seksual. Padahal, di UU PA juga sudah ada soal itu, tapi penerapannya masih kurang,” jelas dia.

Hal senada juga disampaikan anggota Komisi VIII Endang Mutia Astuti. Menurutnya, mengintegrasikan UU PA , Pornografi, dan Perdagangan Anak dengan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual mampu menurunkan tingkat kekerasan seksual secara drastis.

“Saya yakin itu akan ampuh bila semuanya diterapkan dengan maksimal,” tuturnya.

Sebelumnya, pemerintah sepakat menambah hukuman berat pada pelaku kejahatan seksual dengan hukuman mati dan kebiri. Sanksi itu akan diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).

Hukuman mati diberikan kepada pelaku bila korban mendapat trauma dan menimbulkan kematian. Sementara sanksi kebiri diberikan khusus bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak yang sudah mendapat vonis pengadilan.

Tak hanya itu, identitas pelaku juga akan dipublikasikan. Diumumkannya identitas pelaku agar masyarakat waspada dan pelaku sekaligus mendapat sanksi sosial.

Pelaku juga akan dipasangkan gelang berchip. Gelang ini nantinya akan menjadi alat pendeteksi lokasi pelaku setelah bebas dari tahanan. Apabila pelaku diketahui mendekati sekolah atau lokasi yang membahayakan bagi anak-anak, polisi segera mendatangi tempat itu.

Dorongan pemberatan hukuman dan upaya pemberantasannya muncul pascapemerkosaan dan pembunuhan remaja 14 tahun di Padang Ulak Tanding, Rejanglebong, Bengkulu, YY. YY diperkosa dan dibunuh segerombolan pemuda yang sedang mabuk tuak, 2 April 2016. Jasadnya dibuang ke jurang dan baru ditemukan dua hari setelahnya.

Polisi telah menangkap 12 dari 14 pelaku. Dua dinyatakan buron karena belum bisa ditemukan persembunyiannya hingga hari ini. Tuntutan bagi tujuh pelaku yang masih di bawah umur sudah dilakukan. Mereka dituntut sepuluh tahun penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasus ini mendapat perhatian masyarakat nasional maupun internasional. Berbagai gerakan digalakkan untuk mendesak pemerintah bertindak cepat. Kasus kekerasan seksual terhadap anak dinilai berkembang sangat masif.

Sumber: METROTVNEWS

0 Reviews

Write a Review

Read Previous

Ini Respon Presiden Jokowi soal Debat Kandidat Caketum Golkar

Read Next

Pengamat: Setya Novanto Bakal Bersaing Ketat dengan Akom di Munaslub Golkar