Breaking News :

Ferdiansyah: RUU Ekraf Beri Jaminan Bagi Pelaku Ekonomi Kreatif

Anggota DPR RI Ferdiansyah mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ekonomi Kreatif (Ekraf) kelaknya akan memberikan jaminan terhadap pelaku ekonomi kreatif dari sisi regulasi. Dengan adanya proteksi pendanaan dan pembinaan kegiatan-kegiatan yang diakui keberadaannya termasuk penghargaan bagi pelaku ekonomi kreatif sehingga nantinya mendapat pengakuan dalam dunia internasional.

“Pemerintah daerah provinsi dan kabupaten kota yang memiliki ekonomi kreatif juga ikut menyumbang PDRB (Produk Domestik Regional Bruto) atau PDB (Produk Domestik Bruto) Indonesia,” katar Ferdi usai pertemuan Tim Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspek) Komisi X DPR RI dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Badan Ekonomi Kreatif (BEKRAF) dan pelaku ekonomi kreatif terkait RUU Ekraf di Istana Gubernur Sumbar, Padang, Sumatera Barat, Kamis (4/7/2019)

Ia mengapresiasi lima poin aspirasi yang didapat dari pertemuan ini yang menurutnya cukup prinsip bagi pembahasan RUU Ekraf. Pertama tentang keberlanjutan terhadap pembangunan ekonomi kreatif itu sendiri, kemudian tentang pemanfaatan ekonomi kreatif yang berbasis budaya, lalu tentang pendanaan, selanjutnya pembahasan mengenai bagaimana memfasilitasi hak kekayaan intelektual (HKI), serta tentang pelaku usaha itu sendiri.

“Hal-hal tersebut kalau memang dipandang perlu masuk ke dalam pembahasan RUU Ekraf, kalaupun masih belum, kita akan ajukan dan akan lihat kembali dan apabila sudah dan dipandang perlu adanya penambahan pasal. Memperkuat perintah pasal-pasal dalam RUU Ekraf, juga akan kita lakukan,” jelasnya.

Terkait pendanaan, menurutnya sedapat mungkin Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau jenis pekerjaan setelah dilakukan penelitian dan pengamatan bisa dijadikan penjaminan. “Perlu juga kita akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan bersama OJK (Otoritas Jasa Keuangan) berkaitan dengan pendanaan terhadap pelaku ekonomi kreatif. Harapannya RUU ini langsung bisa dijalankan dengan peraturan-peraturan yang lebih simple dan tidak perlu menunggu peraturan-peraturan lain,” tegasnya.

DPR

0 Reviews

Write a Review

Read Previous

Ferdiansyah: RAPBN Kemendikbud Harus Diiringi Target Yang Jelas

Read Next

Komisi XI DPR Dukung Kenaikan Tarif Bea Meterai