Azis Syamsuddin Pimpin Delegasi DPR RI ke Pertemuan Inter-Parliamentary Union
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI kini sedang membahas isu yang bersinggungan dengan tata ruang dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker). Untuk mendapatkan peta tata ruang secara nasional, semua pihak mesti terlibat. Pembahasan rencana tata ruang harus dimulai dari kabupaten/kota.
Anggota Baleg DPR RI Firman Soebagyo mengemukakan hal ini saat mengikuti rapat Baleg dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (23/7/2020). “Saya sering terlibat dalam penyusunan tata ruang. Tata ruang yang terkait dengan izin substantif itu tidak serta merta diputuskan oleh pemerintah pusat,” katanya.
Politisi Partai Golkar ini menuturkan, ketika dirinya menjadi Anggota Komisi IV DPR RI pernah terlibat dalam penyusunan tata ruang bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Ada tim padu serasi di KLHK yang punya otoritas menyusun peta tata ruang. Tim ini terdiri dari pemerintah daerah, akademisi, dan kementerian terkait dari pemerintah pusat.
“Mereka,” kata Firman, “Merumuskan peta yang diusulkan pemerintah kabupaten/kota. Bahkan, pemerintah kabupaten/kota meyerap juga dari kecamatan masing-masing,” tambahnya. Setelah disepakati di tingkat kabupaten/kota kemudian ditandatangani peta itu. Setelah ditandatangani barulah dibahas di tingkat provinsi.
Setelah provinsi selesai membahas, lanjut Firman, rencana tata ruang tersebut kemudian dikompilasi ke setiap provinsi untuk dibawa ke tingkat pusat. Di tingkat pusat di-godog lagi. Barulah di situ diputuskan. “Jadi, prosesnya tidak ada yang ditinggalkan. Inilah yang disebut tim tata ruang untuk mendapatkan izin substantif yang sedang dibahas Baleg ini,” tutup legislator dapil Jawa Tengah III itu.