Azis Syamsuddin Pimpin Delegasi DPR RI ke Pertemuan Inter-Parliamentary Union
Pemerintah resmi menetapkan kebijakan baru terkait cukai hasil tembakau atau cukai rokok pada tahun 2021 mendatang.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, tarif cukai rokok tahun depan bakal naik sebesar 12,5 persen.
“Kita akan menaikkan cukai rokok dalam hal ini sebesar 12,5 persen,” ujar Sri Mulyani dalam keterangan pers secara virtual, Kamis (10/12/2020).
Sri Mulyani pun menjelaskan, untuk kelompok industri sigaret kretek tangan tidak mengalami kenaikan tarif cukai.
Hal itu terjadi lantaran industri tersebut termasuk industri padat karya yang mempekerjakan 158.552 buruh.
Menanggapi keputusan pemerintah tersebut, Anggota Komisi IV DPR Firman Soebagyo mengingatkan semangat untuk menaikan tarif cukai jangan hanya mengejar target peningkatan penerimaan negara dari sektor cukai saja.
Dikutip dari website pribadinya, www.firmansoebagyo.com, mantan ketua pansus RUU Pertembakauan itu lebih jauh mengingatkan pemerintah agar harus lebih mementingkan kelangsungan usaha industri rokok skala kecil-menengah/UKM.
Hal tersebut karena disamping kepemilikan oleh pengusha nasional dan tradisional, industri rokok skala kecil-menengah/UKM juga menjadi sumber penyerapan tenaga kerja yang cukup besar.
Adapun untuk rincian kenaikan tarif cukai masing-masing golongan hasil tembakau sebagai berikut:
Sigaret Putih Mesin
1. Sigaret Putih Mesin Golongan I 18,4 persen
2. Sigaret Putih Mesin Golongan IIA 16,5 persen
3. Sigaret Putih Mesin Golongan IIB 18,1 persen
Sigaret Kretek Mesin
1. Sigaret Kretek Mesin Golongan I 16,9 persen
2. Sigaret Kretek Mesin Golongan IIA 13,8 persen
3. SIgaret Kretek Mesin Golongan IIB 15,4 persen