Azis Syamsuddin Pimpin Delegasi DPR RI ke Pertemuan Inter-Parliamentary Union
Anggota DPR RI, Firman Soebagyo mendukung sikap tegas Gubernur BI menolak usulan untuk mencetak uang hingga Rp 600 Triliun sebagai cara penyelamatan ekonomi akibat dampak covid-19 yang terjadi saat ini.
“Saya mendukung sikap tegas pemerintah melalui Gubernur BI menyatakan tidak akan mencetak uang,” kata Firman dalam keterangan pers, Kamis (14/5/2020).
Senior Partai Golkar dan SOKSI ini berpandangan, untuk mencetak uang tidak semudah itu dan semua pihak juga harus melihat bagaimana cara Bank Central dalam malakukan kebijakan dan operasi moneter.
“Dengan statment sudah disampaikan Gubernur BI, Perry Warjiyo sudah jelas jika ditengah saat ini kita mencetak uang dan itu tidak sejalan dengan praktik moneter yang lazim,” tegas Firman.
Sebelumnya diberitakan, Gubernur BI Perry Warjiyo menolak tegas usulan dari Banggar untuk mencetak uang hingga Rp 600 Triliun demi menyelamatkan perekonomian nasional di situasi pandemi Covid-19.
Dalam mengedarkan uang, BI melakukan kegiatan tersebut sesuai dengan Undang-undang mata uang. Mulai dari perencanaan, pencetakan, pemusnahan uang dan selalu dikoordinasikan dengan Kementerian Keuangan.
Selain itu proses tersebut selalu menggunakan tata kelola yang baik dan selalu diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pengedaran selalu dilakukan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Dan selalu ada dalam sistem keuangan baik penarikan maupun penyetoran.
Misalnya jika masyarakat membutuhkan uang maka dilakukan penarikan dari rekening bank, jika berlebih disetorkan ke bank. Jika bank berlebih maka akan disetor ke BI. Inilah yang disebut proses pengedaran uang.