Azis Syamsuddin Pimpin Delegasi DPR RI ke Pertemuan Inter-Parliamentary Union
JAKARTA – Anggota Badan Legislasi ( Baleg) Firman Soebagyo mengatakan, Fraksi Golkar sepakat dengan penundaan pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja. Hal ini disampaikan Firman menanggapi permintaan Presiden Joko Widodo agar DPR menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan.
“Kita kan kesepakatannya memang begitu, klaster ketenagakerjaan kita tunda, nanti pembahasannya itu menunggu momen yang tepat, karena kita harus dapat masukan-masukan juga,” kata Firman ketika dihubungi, Jumat (24/4/2020).
Firman mengatakan, Fraksi Golkar tak mempermasalahkan satu klaster ketenagakerjaan yang ditunda pembahasannya. Menurut dia, pembahasan RUU Cipta Kerja tetap harus dilakukan untuk mempersiapkan kebijakan pemerintah pasca-pandemi Covid-19.
“Pasca-virus selesai ini apa yang akan kita lakukan? Pertanyaan saya sekarang, data dari Koran Kompas, pekerja yang kena PHK udah semakin banyak. Nanti pasca-corona karyawan ke mana? Makanya kita siapkan regulasinya,” ujar dia.
Lebih lanjut, ketika ditanya terkait usulan dari fraksi-fraksi di DPR untuk mengeluarkan klaster ketenagakerjaan dari RUU Cipta Kerja, Firman menegaskan seluruh fraksi sepakat agar pembahasan klaster ketenagakerjaan ditunda.
“Enggak, kita sudah sepakat klaster itu ditunda sampai waktu yang baik untuk kita bahas,” pungkasnya. Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo memutuskan menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Hal ini untuk merespons tuntutan buruh yang keberatan dengan sejumlah pasal dalam klaster tersebut.
Presiden Jokowi mengatakan, pemerintah telah menyampaikan kepada DPR untuk menunda pembahasan tersebut. “Kemarin pemerintah telah menyampaikan kepada DPR dan saya juga mendengar Ketua DPR sudah menyampaikan kepada masyarakat bahwa klaster Ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja ini pembahasannya ditunda, sesuai dengan keinginan pemerintah,” ujar Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (24/4/2020).
Dengan penundaan tersebut, pemerintah bersama DPR memiliki waktu yang lebih banyak untuk mendalami substansi dari pasal-pasal yang berkaitan. Baca juga: F-Nasdem Setuju Usulan Penundaan Pembahasan Klaster Ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja “Hal ini juga untuk memberikan kesempatan kepada kita untuk mendalami lagi substansi dari pasal-pasal yang terkait dan juga untuk mendapatkan masukan-masukan dari para pemangku kepentingan,” kata dia.
Kompas