Breaking News :

Fraksi Golkar Tepis Tuduhan Hambat RDP Kasus Djoko Tjandra

Jakarta – Anggota Komisi III Supriansa menampik tuduhan Fraksi Partai Golkar (FPG) dan Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsudin menghalangi proses rapat dengar pendapat (RDP) soal buronan kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra. Supriansa menegaskan, FPG mendorong agar kasus tersebut diselesaikan secara tuntas.

“Tidak ada itu keinginan dari FPG dan Pak Aziz menghalangi RDP dengan Kejaksaan dan kepolisian. Justru sebaliknya kita mendorong kasus ini dituntaskan,” kata Supriansa dalam keterangannya, Rabu (22/07/2020).

Ia menerangkan ada sejumlah syarat dan ketentuan yang harus dipatuhi bersama dalam menggelar RDP. Saat ini, kata dia, anggota DPR sedang dalam masa reses bertemu dengan konstituen di daerah.

RDP, kata Supriansa, dapat dilakukan jika hal itu menyangkut perpecepatan pembahasan rancangan undang-undang. Sementara itu dalam rangka pengawasan, RDP bisa digelar atau dijadwalkan pada masa persidangan DPR berjalan.

“Tunggu sampai nanti reses ini selesai dan DPR memasuki masa persidangan di bulan Agustus. Jangan langsung memaksakan diri dan menuduh dengan dasar yang tidak jelas,” kata Supriansa menanggapi tuduhan dari Koordinator MAKI (Masyarakat Anti Korupsi) Boyamin Saiman, yang menganggap FPG dan Aziz Syamsudin tidak kooperatif.

Ia menegaskan, FPG dan Komisi III DPR menginginkan kasus Joko Tjandra bisa dituntaskan. FPG, tegasnya, memiliki komitmen kuat untuk memberantas praktik korupsi. Ia menanggap tuduhan MAKI tersebut sangat tidak berdasar.

“Kami dari FPG dan Komisi III, ingin kasus ini benar-benar dituntaskan. Mengapa buronan seperti Djoko Tjandra ini bisa keluar negeri ditemani anggota kepolisian, dan malah tidak ditangkap. Ini sangat aneh,” kata Supriansa.

Detik

0 Reviews

Write a Review

Read Previous

Komisi XI DPR RI Dukung Tim Pemulihan Ekonomi dan Penanganan Corona

Read Next

Firman Soebagyo: Baleg Bahas Isu Tata Ruang RUU Ciptaker