Breaking News :

Gisel dan Sine Qua Non

Conditio Sine qua non, sebuah teori dalam hukum pidana yang mencoba menggambarkan kondisi di mana seseorang dengan kesadaran melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan konsekuensi tertentu.

Ahli hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, untuk memproteksi seseorang dalam merekam, membuat, memproduksi kegiatan yang mengandung pornografi untuk dirinya sendiri melalui telepon seluler atau media perekaman lainnya (yang kemungkinan dapat tersebar), maka ketika media yang digunakan tersebut hilang, harus dilaporkan ke polisi. Hal ini untuk menghindari jika isinya tersebar, maka sang pemilik terbebas dari tanggung jawab. Bukan dirinya yang menyebarkan.

Semudah itukah? Hanya berbekal laporan kehilangan dari polisi? Atau ini merupakan hal yang perlu disyukuri karena toh melakukan perekaman video bermuatan pornografi sekalipun selama untuk konsumsi pribadi adalah merupakan hak asasi seseorang?

“Prinsip kehati-hatian,” kata dosen Universitas Trisakti itu. Seseorang boleh merekam kegiatan pornografi selama untuk dirinya sendiri. Dan sejauh untuk kepentingan pribadi, tidak bisa begitu saja diperkarakan. Dalam UU Pornografi disebutkan, kata “membuat”, tidak ditujukan untuk diri sendiri. Jadi, jika hanya membuat tetapi tidak menyebarkan, maka yang bersangkutan tidak dapat dipidana. Pengertian “membuat” harus dibarengi dengan perbuatan lainnya, yang intinya adalah penyebaran konten tersebut.

Tentu pernyataan ini mengundang perdebatan. Tetapi pertanyaan besarnya, di manakah mens rea-nya? Bukankah sesuatu perbuatan tidak dapat membuat orang menjadi bersalah kecuali bila dilakukan dengan niat jahat?

Kembali pada teori conditio sine qua non, seseorang yang menyebabkan sesuatu terjadi tidak berhenti pada pelaku saja. Orang lain yang patut menduga sesuatu itu bisa menimbulkan konsekuensi hukum, maka ia juga dapat dikenai sanksi pidana. Gisel dan Michael dalam video itu dinilai memiliki kesengajaan dengan kesadaran (dolus eventualis) dan patut menduga jika video itu dapat tersebar. Ingat, secara yurisprudensi, berdasar catatan hukum sebelumnya seorang artis pernah dipidana karena kasus serupa, tetapi tidak dengan pasangan dalam video.

Baca Juga: Liburan Akhir Tahun Terasa di Negeri Dogeng, Yogyakarta Tempatnya
Tugas penyidik untuk mengungkap kasus ini lebih jauh. Untuk mengibaskan kesan viktimisasi. Dua alat bukti saja (ada pelaku dan ada penyebar video), belum menjawab pertanyaan sesungguhnya. Dan bagi Gisel yang ditetapkan tersangka di penghujung 2020, peristiwa ini seperti lagu yang dirilisnya pada masa pandemi ini, Masih Bisa Panjang…

0 Reviews

Write a Review

Read Previous

Terima Dubes Korsel, Komisi I Singgung Kerja Sama Vaksin dan Proyek Jet KFX-IFX

Read Next

Firman Soebagyo Minta Kementan dan Bulog Terbuka soal Stok Beras Ditengah Ancaman Gagal Panen