Breaking News :

Golkar: Putusan MK soal Anggota DPR Mundur jika Maju Pilkada Bisa Berubah

17295460102-fot0111780x390

JAKARTA – Anggota Komisi II DPR Hetifah Sjafudian mengatakan, hingga hari ini belum ada kesepakatan bulat antara pemerintah dan DPR terkait aturan pencalonan kepala daerah yang berasal dari unsur anggota legislatif.

Aturan itu terkait perlu mundur atau tidaknya anggota legislatif saat maju mencalonkan diri dalam pilkada.

Pemerintah, kata dia, ingin agar UU Pilkada yang direvisi tidak keluar dari koridor putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat.

Dalam putusannya, MK memutuskan bahwa setiap anggota legislatif harus mengundurkan diri apabila ingin maju saat kontestasi di daerah.

“Tapi, yang kami inginkan adalah perubahan formulasi penulisan. Yang pertama, setiap orang memiliki hak yang sama untuk dicalonkan sebagai calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon wali kota dan calon wakil wali kota,” kata Hetifah saat dihubungi, Selasa (31/5/2016).

Kedua, lanjut dia, setiap warga negara yang merupakan pejabat negara maupun anggota PNS, TNI/Polri, BUMN, maupun anggota legislatif, pencalonannya mengikuti UU yang berlaku.

Dalam hal ini, ada ketentuan mundur bagi seluruh anggota instansi, kecuali anggota Dewan.

“Tapi pemerintah ngotot dengan formulasinya. Mereka ingin agar anggota DPR ini mengundurkan diri dan ada surat pernyataan pengunduran diri itu,” ujar Hetifah.

Bisa berubah

Menurut dia, putusan MK terkait perlu atau tidaknya anggota Dewan untuk mundur dari keanggotaannya di parlemen masih dapat berubah jika kembali diajukan judicial review.

Putusan MK, kata dia, pada dasarnya juga mempertimbangkan perkembangan situasi logis yang ada saat itu.

“Dalam sebuah wawancara, mantan Ketua MK Hamdan Zoelva menyatakan bisa saja berubah. Jadi keputusan final and bindingitu belum tentu selamanya akan sama apabila kembali diajukan gugatan,” kata Hetifah.

DPR juga menginginkan adanya pembicaraan tripartit antara pemerintah, MK, dan DPR mengenai hal ini agar tidak terjadi benturan aturan dalam pengambilan.

Pada Senin (30/5/2016) kemarin, Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman juga menyatakan hal yang sama. Belum ada kesepakatan antara DPR dan pemerintah soal aturan mundur atau tidaknya anggota legislatif jika maju pilkada.

Akan tetapi, pernyataan berbeda disampaikan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, seusai rapat tentang revisi UU Pilkada di Istana Presiden, Jakarta, Senin kemarin.

Tjahjo menegaskan, perdebatan soal ini sudah selesai. Anggota legislatif harus mundur jika mencalonkan diri. Ia mengatakan, fraksi-fraksi di DPR juga telah menyetujuinya.

Poin lain

Permasalahan lain yang belum disepakati dalam pembahasan revisi UU Pilkada yakni mengenai syarat dukungan yang harus dikumpulkan calon.

Pemerintah ingin agar syarat dukungan itu tetap 20-25 persen.

Sementara, sejumlah fraksi menghendaki agar syarat itu diturunkan menjadi 15-20 persen.

Golkar, kata Hetifah, dalam posisi mendukung keduanya. Menurut dia, jika syarat itu diturunkan, maka penyelenggaraan pilkada akan semakin ramai.

Sebab, calon yang maju akan semakin banyak.

“Jangan sampai nanti justru banyak calon tunggal terjadi,” kata dia.

Di sisi lain, Golkar juga mendukung penguatan kualitas calon. Namun, ia tak sepakat jika semakin tingginya prosentase dukungan menjadi indikasi bahwa calon yang diusung akan semakin berkualitas, sebagaimana argumentasi pemerintah.

“Banyak juga calon yang diusung dengan prosentase sekarang yang bermasalah. Jadi itu tak terbukti,” ujar Hetifah.

Sumber: KOMPAS

0 Reviews

Write a Review

Read Previous

Struktur DPP Partai Golkar Dinamai Kepengurusan Akselerasi Kerja, Ini Maknanya.

Read Next

Partai Golkar Dukung Penetapan 1 Juni Sebagai Hari Lahir Pancasila