Breaking News :

Hetifah Ingin Pastikan Akses Layanan Psikologi yang Terjangkau Melalui RUU Praktik Psikologi

Pastikan kesehatan mental bagi masyarakat Indonesia, Hetifah Sjafudian Wakil Ketua Komisi X DPR RI ketuai Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang Undang Praktik Psikologi (4/11). RUU ini merupakan usulan dari inisiatif DPR melalui Surat Ketua DPR RI yang diterbitkan pada tanggal 5 Oktober 2020.

“Kami (Komisi X) mendapatkan mendapatkan penugasan dari Pimpinan DPR RI melalui surat Surat Pimpinan DPR RI No.PW/00774/DPR RI/I/2021 tanggal 19 Januari 2021 untuk melakukan pembahasan” ujar Hetifah.

Hetifah Sjaifudian menyampaikan perkembangan Panja RUU Praktik Psikologi. “Saat ini, Panja RUU Praktik Psikologi masih melakukan kajian terhadap Daftar Inventarisasi Masalah yang disampaikan Pemerintah. Atas masukan dari para pemangku kepentingan, kami menyepakati untuk memperkuat substansi RUU Praktik Psikologi dengan melakukan restrukturisasi rancangan undang-undang,”ujar Hetifah.

Lebih lanjut, Hetifah menegaskan bahwa selama tahun 2020-2021, Panja RUU Praktik Psikologi telah mengundang para pemangku kepentingan di bidang psikologi. “Kami ingin memastikan bahwa RUU Praktik Psikologi harus dapat menjadi solusi pada kesehatan mental masyarakat luas. Oleh karena itu, kami menyerap aspirasi dari unsur pemerintah, asosiasi profesi, lembaga layanan psikologi, dan para pakar bidang hukum, dan psikologi,” lanjut perempuan yang juga menjadi Wakil Ketua Umum bidang Kesejahteraan Masyarakat Partai Golkar tersebut.

Terakhir, Hetifah juga paparkan aspek pembahasan dalam RUU tersebut. “Mengingat suatu undang-undang bertujuan mengatur dan mengikat kepentingan masyarakat luas dengan segala karakteristiknya, maka substansi RUU tentang Praktik Psikologi akan mengatur aspek hulu ke hilir. Mulai dari aspek pendidikan, keprofesian, dan layanan. Tentunya, layanan psikologi harus dapat menjangkau masyarakat luas” tutup legislator Kalimantan Timur tersebut.

0 Reviews

Write a Review

Read Previous

Rapat Paripurna DPR RI Setujui Jenderal Andika Perkasa Jadi Panglima TNI

Read Next

RUU HKPD Harus Berdampak pada Pemerataan Pertumbuhan Pusat dan Daerah