Breaking News :

Hetifah Sjaifudian Harap Standar Ganda Permenlu Nomor 3 Tahun 2019 Harus Segera Diatasi

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian memberikan pandangannya terkait landasan hukum atas penolakan kehadiran Timnas Israel di Indonesia dalam pagelaran Piala Dunia U-20 di Indonesia. Ia menilai Peraturan Menteri Luar Negeri (Permenlu) Nomor 3 Tahun 2019 menciptakan standar ganda sehingga menjadi salah satu faktor yang membuat Indonesia batal menjadi tuan rumah Piala Dunia U-20 .

“Terkait dengan kesertaan tim Israel untuk hadir di Indonesia itu memang tentu saja ada pro kontranya. Nah, yang kita sesalkan adalah sejak awal gitu ya, ketika kita menawarkan diri, tentu kita sudah harus memperhitungkan dengan cermat kemungkinannya apa. Pasti ada saja possibility Israel dalam prakualifikasi masuk,” ujar Hetifah dalam diskusi Dialektika Demokrasi yang mengangkat tema ‘Nasib Timnas Indonesia Usai Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20’ di Media Center DPR RI, Senayan, Jakarta (4/4/2023).

Dari sudut pandangnya, peraturan tersebut menjadi bukti ketidakcermatan pemerintah. Pasalnya, standar ganda dalam Permenlu Nomor 3 Tahun 2019, sebutnya, terlihat dari aturan yang melarang orang-orang yang berasal dar Israel masuk ke wilayah Indonesia. Akan tetapi, pada prakteknya, baik individu maupun institusi dari Israel dapat memasuki wilayah Indonesia.

Apabila dari sisi legislasi diterjemahkan adanya standar ganda, ungkap politisi Fraksi Partai Golkar itu, maka reputasi Indonesia menjadi rusak  bahkan sulit dipulihkan karena dianggap sebagai negara yang tidak berkomitmen terhadap kebijakan yang telah diputuskan.

“Saya sudah kontak Ketua Komisi I juga, mungkin nggak sih peraturan menteri luar negeri itu kita cabut? Kan sebetulnya (yang) melarang tuh Peraturan Menteri, tetapi pada prakteknya, saya tanya sama imigrasi, banyak orang, tim, atau secara pribadi, atau secara institusi dari Israel yang masuk ke Indonesia tuh banyak. (Hanya saja) tidak ada jejak, tapi kan praktiknya sebenarnya ada. Standar ganda seperti itu masa kita pertahankan terus?” terang Hetifah.

Oleh sebab itu, ia meminta pemerintah pusat bersikap melalui Kementerian Luar Negeri untuk memperjelas kembali implementasi dari Permenlu Nomor 3 Tahun 2019. Sikap ini, baginya, harus ditindaklanjuti dengan kajian yang mendasar, terutama terkait dengan keikutsertaan Israel dalam agenda internasional.

“Jadi, ini harus dicari jalan atau solusi yang lebih mendasar, terutama dalam kaitan dengan keikutsertaan Israel dalam berbagai event seperti ini karena kan pasti ini tidak bisa kita hindari terus menerus. Saya kira tetap standar ganda itu menurut saya harus diakhiri. Nah, caranya seperti apa? Itu yang harus disepakati bersama,” tutup legislator Daerah Pemilihan Kalimantan Timur itu.

0 Reviews

Write a Review

Read Previous

DPR RI Setujui Pengukuhan Tiga Hakim Agung

Read Next

Mukhtarudin Dorong Pemerintah Bantu Pembangunan Smelter PT PMS