Azis Syamsuddin Pimpin Delegasi DPR RI ke Pertemuan Inter-Parliamentary Union
Jakarta: Undang-Undang Pilkada akhirnya diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 1 Juli 2016 setelah disahkan di Paripurna DPR 2 Juni 2016. Komisi II DPR memastikan penyelenggaraan Pilkada 2017 tidak akan molor.
“Kami mendapat informasi dari Kementerian Sekretariat Negara, tanggal 1 Juli kemarin UU Pilkada sudah ditandatangani oleh Presiden dan masuk di lembaran negara dengan Nomor 10 Tahun 2016. Kita berharap seluruh tahapan Pilkada 2017 berjalan lancar,” kata anggota Komisi II DPR Hetifah Sjaifudian, Sabtu (2/7/2016).
Hetifah menjelaskan, beberapa poin-poin penting dalam UU Pilkada yang baru antara lain soal peningkatan kualitas verifikasi calon perseorangan. Komisi II dan pemerintah menyepakati untuk dilakukan verifikasi faktual dengan metode sensus.
Selanjutnya, UU Pilkada juga mengatur soal tindak pidana menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara atau pemilih. Oknum yang terlibat akan diberikan sanksi tegas.
“Jika terpenuhi unsur-unsur tersebut, maka dikenai pidana penjara dan denda. Jika calon melakukan tindak pidana semacam ini, maka dikenakan sanksi pembatalan sebagai calon,” jelasnya.
Terkait dukungan pasangan calon dari partai politik atau perseorangan, Hetifah mengatakan, syarat dukungan masih tetap. Untuk syarat dukungan pasangan calon dari partai politik tetap sebesar 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu.
“Sedangkan syarat untuk pasangan calon perseorangan Komisi II dan Pemerintah sepakat yakni paling sedikit 6,5 persen dan paling banyak 10 persen dari daftar pemilih tetap (DPT),” kata Hetifah.
Anggota DPR dari Fraksi Golkar itu mengungkapkan, poin penting UU Pilkada yang baru ini ialah penguatan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Bawaslu saat ini berwenang menerima, memeriksa dan memutus tindak pidana menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara dan/atau pemilih.
“Upaya hukum ini dimulai dari Bawaslu Provinsi ke Bawaslu hingga ke Mahkamah Agung (MA),” ujarnya.
Menurut Hetifah, semua aturan lebih lanjut akan diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). KPU dikabarkan segera berkonsultasi dengan Komisi II DPR untuk membahas rancangan PKPU tersebut setelah UU Pilkada ditandatangani Presiden Jokowi.
“Ketentuan yang lebih detail memang tidak diatur di UU. Nanti diatur dalam PKPU. Kami di Komisi II akan rapat dengan KPU untuk membahas hal itu (PKPU) dan kami harap produk hukum ini segera di-upload ke laman resmi pemerintah agar bisa diunggah oleh masyarakat,” kata Hetifah.