Breaking News :

Hindari Kriminalisasi Guru, Ketua DPR Menilai Perlu Dikaji Ulang Definisi Kekerasan pada Anak

150906420160701-142718780x390

JAKARTA – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ade Komarudin menilai perlunya mengkaji ulang definisi tindak kekerasan pada anak dalam Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Definisi ulang perlu dilakukan untuk menghindari kriminalisasi terhadap guru yang belakangan terjadi.

“Kalau sampai meninggalkan luka fisik dan psikis memang harus diusut, tapi tidak boleh semuanya dianggap tindak kekerasan. Masak cubit sedikit langsung lapor polisi”, kata Ade, seperti yang dikutip dalam pernyataan pers yang diterimaKompas.com, Senin (4/7/2016).

Hal itu dikatannya menanggapi maraknya kasus kriminalisasi guru dalam tiga bulan terakhir. Di antaranya, kasus yang melibatkan guru Biologi SMP 1 kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, Nurmayani Salam.

Maya, panggilan Nurmayani, resmi menjadi tahanan polres Bantaeng sejak Kamis, 12 Mei 2016. Maya diputuskan bersalah karena mencubit salah satu muridnya yang menolak melaksanakan shalat Dhuha.

Selain Maya, guru SMP Raden Rahmad Balongbendo, Sidoarjo, Jawa Timur, Samhudi juga mengalami hal yang serupa. Ia diduga melakukan aksi gulat dan mencubit muridnya yang menolak melaksanakan shalat Dhuha.

Ade menyesalkan tindakan kriminalisasi terhadap guru. Seharusnya, kata dia, UU Perlindungan Anak tidak kontraproduktif terhadap pendisiplinan anak murid di sekolah.

Ade mengimbau agar semua elemen pendidikan terlihat aktif dalam mendisiplinkan anak. Upaya tersebut juga dilakukan oleh orang tua.

“Paradigmanya harus diubah, disiplin itu dibangun dari keluarga dan sekolah. Harus kerja sama. Kalau ada cubit-cubit sedikit jangan langsung bawa ke pengadilan lah. Kasihan guru-guru, nanti mereka serba salah,” ucap Ade.

Ade menegaskan bahwa sekolah harus diberikan ruang untuk menjelaskan dan mendamaikan perselisihan tentang tindakan indisipliner. Apalagi, jika kasus-kasus yang dilaporkan melibatkan orang tua yang berlatar belakang penegak hukum.

“Penegak hukum harusnya menjadi contoh. Bukan malah mengompori untuk bawa ke pengadilan,” tutur Ade.

Kompas

0 Reviews

Write a Review

Read Previous

Jelang Lebaran, DPP Partai Golkar Kunjungi Korban Bencana di Purworejo

Read Next

Rambe Kamarulzaman Apresiasi Menpan RB yang Melarang Pejabat Menerima Bingkisan Lebaran