Breaking News :

Ini Susunan Pimpinan dan Anggota Panja Revisi UU Pilkada

da6718ff-449f-4ded-a746-feed5ccc1c01_169

Komisi II DPR membentuk panitia kerja (Panja) terkait pembahasan revisi Undang-undang nomor 8 tahun 2015. Panja revisi UU Pilkada ini berjumlah 26 orang termasuk pimpinannya.

Ketua Komisi II Rambe Kamarulzaman menyampaikan susunan Panja ini di penghujung rapat kerja dengan Mendagri Tjahjo Kumolo. Panja ini juga disetujui Kementerian Dalam Negeri dan DPD.

Dari 9 fraksi, hanya PKS yang belum menyerahkan nama anggotanya ke Panja.

“PKS yang malam ini akan menyusul namanya. Masih rapat pimpinan PKS. Tapi, 9 fraksi lain sudah menyerahkan nama-nama anggotanya ke panja,” kata Rambe di gedung K2, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/4/2016).

Menurut Rambe, dari pimpinan Panja masih sama dengan susunan pimpinan Komisi II. Namun, bila anggota Fraksi PKS Al Muzzamil Yusuf sudah dilantik, maka akan menggantikan nama Mustafa Kamal.

“Untuk sementara Pak Mustafa karena kan Pak Al Muzzamil belum dilantik,” ujarnya.

Berikut susunan sementara Panja Revisi UU Pilkada:

Pimpinan Panja

1. Rambe Kamarul Zaman
2. Ahmad Riza Patria
3. Wahidin Halim
4. Lukman Edy
5. Mustafa Kamal digantikan Al Muzzamil Yusuf.

Anggota Panja (21 orang).

Fraksi PDIP
1. Komarudin Watubun
2. Arif Wibowo
3. Sirmadji
4. Tagore Abu Bakar
5. Idham Samawi

Fraksi Golkar
1. Dadang S Muchtar
2. Hetifah
3. Agung Widyantoro

F Gerindra
1. Endro Hermono
2. Azikin Solthan
3. Sarehwiyono

F Demokrat
1. Fandi Utomo
2. Hari Kartana

F PAN
1. Yandri Susanto
2. Sukiman

F PKB
1. Yanuar Prihatin
2. Rohani Vanath

F PKS
1. —— (belum menyerahkan nama)

F PPP
1. Amirul Tamim

F NasDem
1. Ali Umri

F Hanura
1. Rufinus Hotmaulana Hutahuruk

Sumber: DETIK

0 Reviews

Write a Review

Read Previous

Sejumlah Fraksi Usul Anggota DPR yang Ikut Pilkada Tak Perlu Mundur

Read Next

Firman Soebagyo: Era Jokowi Reklamasi Teluk Jakarta Dihentikan, Kok Tiba-tiba Ahok Bangun Lagi?