Breaking News :

JK Maju Lagi, Akbar Tandjung: Selagi Tidak Menyalahi Konstitusi, Wajar aja

kabargolkar – Wakil Ketua Dewan Kehormatan Partai Golkar Akbar Tanjung menilai wajar langkah Wakil Presiden Jusuf Kalla yang mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi soal masa jabatan wakil presiden di Mahkamah Konstitusi. Lagipula, JK memiliki kedudukan hukum (legal standing) atas uji materi pasal dalam Undang-undang Pemilu tersebut.

“Kan yang penting dia ada legal standing, dengan pak JK sendiri, hubungannya ada. Karena dia memang sudah jadi wapres dan ingin tahu apakah masih boleh atau tidak. Ya relevan, kalau misalnya dia boleh, ya boleh jadi calon lagi,” ujar Akbar dalam acara workshop Fraksi Partai Golkar di Jakarta, Jumat (20/7).

Akbar enggan berspekulasi apakah langkah JK tersebut menunjukkan keinginan JK masih ingin menjadi cawapres Jokowi di 2019. Ia juga bukan dalam posisi mendukung atau tidak mendukung langkah JK tersebut.

“Soal mendukung itu nggak ada urusannya saya. Bahwa dia mau maju kembali, tidak menyalahi konstitusi. Bahwa dia ajukan gugatan JR, itu memang pintu masuk untuk memastikan apakah masih bisa atau tidak,” ungkap Akbar.

Meski begitu, Akbar menilai jika JK memiliki keinginan maju kembali sebagai cawapres sebagai cawapres, hal itu merupakan haknya sebagai warga negara. “Bahwa dia mau lagi, ya kan semua orang bisa berbeda, tapi tidak ada yang salah. Kalau dia mau maju lagi, kenapa kita mesti larang?” ungkap Akbar.

Mantan Ketua DPR itu menyebut, keinginan JK untuk kembali maju bisa jadi karena hanya JK yang dinilai sebagai pasangan calon yang tepat untuk kembali mendampingi Jokowi.

“Saya sendiri mendengar atau membaca, bahwa Pak Jokowi mengatakan yang paling tepat paling baik itu Pak JK. Maka kan beliau punya optimisme kalau dia maju, peluangnya menang tinggi. Karena Pak Jokowi sendiri sudah katakan yang cocok dan tepat itu Pak JK. Maka beralasan dia maju,” ungkap Akbar.

Hari ini Wakil presiden Jusuf Kalla (JK) mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi Pasal 169 huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diajukan Partai Perindo ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam proses pengajuan itu, Kalla diwakili kuasa hukumnya Irman Putra Sidin.

“Kami merasa berkewajiban, tanggung jawab konstitusional untuk masuk sebagai pihak terkait bukan karena kepentingan pribadi namun karena kami adalah warga negara yang dianggap paling kredibel untuk pihak terkait dalam perkara ini,” kata Irman di Mahkamah Konstitusi, Jumat (20/7). {republika}

0 Reviews

Write a Review

Read Previous

Kunker Hamka B Kady Dihadiri Ratusan Warga Makassar

Read Next

Airlangga Hartarto ingatkan Kader untuk Selalu dengar Aspirasi Masyarakat