Breaking News :

Kata Ketua Komisi II DPR soal Aturan Jabatan ASN Bisa Diisi TNI-Polri

Jakarta – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengumumkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) manajemen aparatur sipil negara (ASN/PNS) yang juga membahas jabatan ASN yang bisa diisi oleh prajurit TNI dan personel Polri serta sebaliknya. Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menyebutkan ketentuan soal penempatan Polri dan TNI di jabatan ASN bukanlah hal baru.

“Sebenarnya kalau dalam perubahan UU yang baru ini, UU Nomor 20 Tahun 2023 ini, terkait masalah TNI-Polri itu tidak ada bedanya dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 itu. Jadi sebenarnya tidak ada yang berubah,” kata Doli di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2024).

Doli menjelaskan, terdapat batasan dalam penempatan personel TNI dan Polri di jabatan ASN yang diatur dalam RPP itu. Dia mengatakan personel TNI dan Polri hanya akan dapat mengisi posisi eselon I dan di level pemerintah pusat.

“Jadi boleh TNI-Polri itu bisa masuk ke lingkungan ASN dengan batas-batas tertentu. Jadi yang berkaitan dengan tugas fungsi pokoknya di lembaganya masing-masing dan pada level tertentu. Jadi tidak semua,” katanya.

“Jadi pada hanya pada eselon I dan pemerintah pusat. Jadi nggak boleh di semua lingkungan apalagi di pemda, jadi memang ada batas-batas tertentu,” imbuh dia.

Doli mengatakan ada sejumlah kementerian yang membutuhkan kualifikasi personel TNI dan Polri. Dia mencontohkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan Kementerian Pertahanan (Kemhan).

“Karena apa, karena memang ada posisi-posisi di ASN yang memang memerlukan posisi dari TNI-Polri. Misalnya di lingkungan Kemenkumham, Kemenhan. Jadi memang ada institusi atau kementerian yang memang bisa membutuhkan fungsi mereka,” kata dia.

RPP Manajemen ASN Menuju Titik Akhir

MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas sebelumnya menekankan pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) telah mendekati tahap akhir. Dia mengatakan aspek substansi dalam aturan tersebut sudah 100% terpenuhi dan ditargetkan terbit pada akhir April 2024.

Anas berharap dengan adanya RPP Manajemen ASN bisa merangkul talenta terbaik bangsa untuk menjadi bagian dari reformasi birokrasi dan pelaksanaan pembangunan nasional.

“RPP ini harus bisa transformatif dan tentunya implementatif di lapangan sebagaimana arahan Bapak Presiden. Setelah 100 persen aspek terpenuhi, targetnya 30 April 2024 sudah ditetapkan,” ujar Anas dalam keterangan tertulis, Selasa (12/3).

Hal itu dia sampaikan saat memimpin rapat pembahasan progres RPP manajemen ASN secara virtual, Senin (11/3) kemarin. Diketahui terdapat total 22 bab dalam RPP Manajemen ASN, yang terdiri atas 305 pasal. Adapun substansi yang dibahas di antaranya pengembangan kompetensi, perencanaan kebutuhan, pengadaan ASN, digitalisasi, hingga hak dan kewajiban ASN.

Ia menyampaikan ada beberapa transformasi mendasar yang diatur secara detail dalam RPP ini. Pertama penataan rekrutmen dan jabatan ASN yang lebih fleksibel. Penataan rekrutmen dan jabatan ASN dirancang untuk menjawab organisasi yang harus lincah dan kolaboratif.

Selanjutnya terkait kemudahan mobilitas talenta nasional. Dalam aturan terdahulu, menurut dia, mobilitas talenta hanya dalam dan antarinstansi pemerintah. Anas mengungkapkan, talenta-talenta ASN saat ini masih terpusat di kota-kota besar saja. Sementara masih terdapat kekurangan kebutuhan pegawai untuk daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T).

0 Reviews

Write a Review

Read Previous

Sambangi Bulog Ciwangi, Komisi IV Harap Serapan Gabah Petani Lokal Ditingkatkan

Read Next

Rapat dengan Mendag, Sarmuji Minta Pemerintah Buat Perhitungan Harga Beras Rasional