Breaking News :

Ketua DPR Bamsoet Menyebut. Penjualan Pertamina Bisa Melanggar Undang-Undang

Kabar Golkar – Ketua DPR Bambang Soesatyo mewanti-wanti Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk melakukan kajian mendalam atas rencana penjualan aset PT Pertamina (Persero) demi memperkuat keuangan perusahaan pelat merah itu.

Menurutnya, ada potensi pelanggaran undang-undang jika pelepasan aset BUMN dianggap sebagai aksi korporasi murni.

Pria yang akrab dipanggil Bamsoet ini, merespons atas rencana pelepasan aset Pertamina melalui penjualan sebagian saham (share down) aset hulu maupun spin-off Refinery Unit (RU) IV Cilacap dan Unit Bisnis RU V Balikpapan ke anak perusahaan.

Kementerian BUMN juga sudah merespons rencana pelepasan aset itu melalui surat bernomor S-427/MBU/06/2018 tanggal 29 Juni 2018 tentang Persetujuan Prinsip Aksi Korporasi untuk Mempertahankan Kondisi Kesehatan Keuangan PT Pertamina (Persero).

Bamsoet mengatakan, Kementerian BUMN dan Pertamina seharusnya mengkaji rencana itu secara matang dan membeberkannya ke publik.

“Karena penjualan aset Pertamina bisa melanggar Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara,” ujar Bamsoet di Jakarta, Sabtu (21/07/18).

Sumber : okeline.com

0 Reviews

Write a Review

Read Previous

Bertemu Delegasi Nauru, Ini Kata Ketua Ketua DPR

Read Next

DPR Siap Berbagi Pengalaman dengan Malaysia